Selasa, 15 Mei 2012

rangkaian listrik

Contoh latihan : 1. Jika arus 6 A, tentukan v jika elemen menyerap daya 18 W ?
Jawaban : Menyerap daya jika arus positif meninggalkan terminal positif
Arus positif karena dari potensial tinggi ke potensial rendah i = 6 A P = 18 W 18 === i P 3 6 v Volt 2. Jika arus 6 A, tentukan v jika elemen mengirimkan daya 18 W ?
Jawaban : Mengirimkan daya jika arus positif masuk terminal positif
Arus negatif karena dari potensial rendah ke potensial tinggi i = - 6 A P = 18 W i P == 18 −= 3 6 v Volt 3. Tentukan daya pada rangkaian tersebut, apakah sumber tegangan mengirimkan atau menyerap daya !
Jawaban : Arus positif karena dari potensial tinggi ke potensial rendah i = 3 A v = 6 V p = vi = 3.6 = 18 W Arus positif meninggalkan terminal positif sumber, sehingga sumber mengirimkan daya.

Senin, 14 Mei 2012

Kebakaran k3

Pengertian Kebakaran Kebakaran merupakan kejadian yang tidak diinginkan bagi setiaporang dan merupakan kecelakaan yang berakibat fatal. Kebakaran ini dapat mengakibatkan suatu kerugian yang sangat besar baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil. Sebagai contoh kerugian nyawa, harta, dan terhentinya proses atau jalannya suatu produksi/aktivitas, jika tidak ditangani dengan segera, maka akan berdampak bagi penghuninya. Jika terjadi kebakaran orang-orang akan sibuk sendiri, mereka lebih mengutamakan menyelamatkan barang-barang pribadi daripada menghentikan sumber bahaya terjadinya kebakaran, hal ini sangat disayangkan karena dengan keadaan yang seperti ini maka terjadinya kebakaran akan bertambah besar. Oleh karena itu mencegah terjadinya kebakaran merupakan pilihan utama dalam teknologi penanggulangan kebakaran. Dari sisi legal formal disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 “Dengan perundangan ditetapkan persyaratan keselamatan kerja untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran”. Kemudian diikuti dengan peraturan lain misalnya: Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja dan lain sebabagainya menyebutkan dalam Pasal ayat 1 “Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, menyelenggarakan latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja” Sifat – sifat kebakaran : 1. Terjadi secara tidak terduga. 2. Tidak akan padam bila tidak dipadamkan. 3. Kebakaran akan padam dengan sendirinya bila konsentrasi segitiga api tidak lagi terpenuhi. Segitiga Api. Dalam segitiga api dijelaskan bahwa terdapat 3 elemen yang dapat menyebabkan timbulnya api yaitu bahan bakar, oxidizer dan sumber api. Api akan timbul ketika bahan bakar, oxidizer dan sumber api sudah menyatu atau tercampur pada tingkat tertentu. Ini membuktikan bahwa api tidak dapat terjadi apabila : 1. Tidak terdapat bahan bakar atau bahan bakar tidak cukup untuk menimbulkan api. 2. Tidak terdapat oxidizer atau oxidizer tidak cukup untuk menimbulkan api. 3. Sumber api tidak memiliki energi yang cukup untuk menimbulkan api. Bermacam-macam bahan bakar, oxidizer dan sumber api umumnya terdapat pada industri kimia, diantaranya : • Bahan bakar Padat : plastik, serbuk kayu, fiber, partikel logam Cair : bensin, aseton, eter, pentana Gas : asitilen, propana, metana, karbon monoksida, hidrogen • Oxidizer Padat : metal peroksida, amonium nitrit. Cair : hidrogen peroksida, asam nitrat, asam perklorat Gas : oksigen, flourine, klor, flour • Sumber api Korek api, listrik statis, puntung rokok,dll. Penyebab Kebakaran Berbagai sebab kebakaran dapat diklasifikasikan sebagai (1) kelalaian, (2) kurang pengetahuan, (3) peristiwa alam, (4) penyalaan sendiri, dan (5) kesengajaan. 1. Kelalaian Kelalaian merupakan penyebab terbanyak peristiwa kebakaran. Contoh dari kelalaian ini misalnya: lupa mematikan kompor, merokok di tempat yang tidak semestinya, menempatkan bahan bakar tidak pada tempatnya, mengganti alat pengaman dengan spesifikasi yang tidak tepat dan lain sebagainya. 2. Kurang pengetahuan Kurang pengetahuan tentang pencegahan kebakaran merupakan salah satu penyebab kebakaran yang tidak boleh diabaikan. Contoh dari kekurang pengetahuan ini misalnya tidak mengerti akan jenis bahan bakar yang mudah menyala, tidak mengerti tanda-tanda bahaya kebakaran, tidak mengerti proses terjadinya api dan lain sebagainya. 3. Peristriwa alam Peristiwa alam dapat menjadi penyebab kebakaran. Contoh: gunung meletus, gempa bumi, petir, panas matahari dan lain sebagainya. 4. Penyalaan sendiri. Api bisa terbentuk bila tiga unsur api yaitu bahan bakar, oksigen (biasanya dari udara) dan panas bertemu dan menyebabkan reaksi rantai pembakaran. Contoh: kebakaran di hutan yang disebabkan oleh panas matahari yang menimpa bahan bakar kering di hutan. 5. Kesengajaan Kebakaran bisa juga disebabkan oleh kesengajaan misalnya karena unsur sabotase, penghilangan jejak, mengharap pengganti dari asuransi dan lain sebagainya. Sumber Kebakaran 1. Api terbuka Penggunaan api terbuka di daerah berbahaya/terdapat bahan mudah menyala sering menjadi sumber kebakaran seperti pengelasan, pemotongan dengan gas asetilen, kompor 2. Permukaan panas Instalasi pemanas, pengering, oven apabila tidak terkendali atau kontak dengan bahan hingga mencapai suhu nyala dapat menyebabkan kebakaran 3. Peralatan listrik Peralatan listrik yang tidak memenuhi standar keamanan dalam pemakaian seperti beban berlebihan, tegangan melebihi kapasitas dan bunga api pada motor listrik 4. Reaksi eksotermal Panas atau gas yang mudah terbakar sebagai akibat reaksi bahan kimia seperti reaksi kalsium karbida dengan air 5. Gesekan mekanis Gerakan secara mekanis yang tidak diberi pelumas dapat menimbulkan panas dan akan menjadi sumber nyala bila kontak dengan bahan yang mudah terbakar 6. Loncatan bunga Pengaruh mekanis pada bahan non konduktor akan menimbulkan timbunan elektron statis Bahaya kebakaran 1. Kepanikan Kebakaran akan menimbulkan situasi panik yang tidak terkendali yang dapat mengundang bahaya kecelakaan seperti jatuh dan terinjak, loncat dari ketinggian 2. Asap Penyebaran asap yang lebih cepat daripada penyebaran api dapat mengakibatkan berkurangnya oksigen dan daya penglihatan 3. Gas panas dan beracun Bahan yang terbakar dapat mengeluarkan gas panas dan beracun yang berbahaya bagi keselamatan. Contoh gas beracun adalah gas CO, H2S, SO2, NH3, HCN dan HCl. Klasifikasi bahaya Bahaya kebakaran ringan yaitu jenis hunia yang mempunyai hunian dan kemudahan terbakar rendah seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, perpustakaan, lembaga, museum, perkantoran, perumahan, hotel dan penjara. Kelompok I yaitu jenis hunian yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 m dan apabila terbakar melepas panas sedang sehingga api menjalar dengan sedang. Contoh parkir mobil, pabrik roti, pabrik minuman, pengalengan, pabrik susu, pabrik elektronik, pabrik barang gelas dan pabrik permata. Kelompok II yaitu jenis hunian yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 4 m dan apabila terbakar melepas panas sedang sehingga api menjalar dengan sedang. Contoh parkir penggilingan padi, pabrik bahan makanan, gudang pendinginan, pabrik barang kulit, bengkel mesin, pbrik tekstil, pabrik keramik, pabrik perakitan kendaraan bermotor. Kelompok III yaitu jenis hunian yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi dan apabila terbakar melepas panas tinggi sehingga api menjalar dengan cepat. Contoh pabrik ban, pabrik sabun, pabrik lilin, pabrik plastik, pabrik minyak, pabrik tepung terigu, pabrik pakaian. Klasifikasi kebakaran Menurut National Fire Protection Association (NFPA) : Kelas A yaitu kebakaran bahan padat kecuali logam seperti kertas, kayu, tekstil, plastik, karet, busa Kelas B yaitu kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar seperti bensin, aspal, oli, alkohol, gas Kelas C yaitu kebakaran listrik bertegangan Kelas D yaitu kebakaran logam Menurut Brtitish Standard : Kelas A yaitu kebakaran bahan padat kecuali logam seperti kertas, kayu, tekstil, plastik, karet, busa Kelas B yaitu kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar seperti bensin, aspal, oli, alkohol, gas Kelas C yaitu kebakaran gas mudah terbakar seperti gas LPG Kelas D yaitu kebakaran logam Jenis Alat Pemadam Api Ringan (APAR) • Jenis air (water) dengan bahan utama air yang disemprotkan ke sumber api • Jenis busa (foam) terdiri atas tepung yang dicampur dengan air membentuk busa yang disemprotkan ke dinding bagian dalam tempat kebakaran dan penutupan permukaan yan g terbakar harus sempurna • Jenis tepung kering (dry chemical) yang disemburkan dari tepi air terdekat. • Jenis halon, bahannya terdiri atas ikatan metan dan halogen yang disemprotkan ke sumber api dengan diratakan di seluruh permukaan yang terbakar • Jenis CO2 yang disemprotkan ke sumber api dengan menggerakkan corong ke seluruh permukaan bahan yang terbakar Jenis Alat Pemadam Api Ringan (APAR) a. APAR ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas dan mudah dicapai. Tanda pemasangan APAR diletakan di tempat yang mudah dilihat. b. APAR harus cocok atau sesuai dengan golongan kebakarannya c. APAR diperiksa minimal 2 kali setahun Pencegahan bahaya pada kebakaran a. Struktur bangunan harus diperhitungkan sesuai produktivitas dan keamanan b. Pembagian tata ruang harus ditujukan untuk melokalisasi daerah bahaya kebakaran dan memberikan kemudahan dan keamanan bagi penghuni dalam meloloskan diri c. Pencegahan penyebaran asap dan gas yang cenderung akan menjalar ke arah vertikal. Pengendalian dilakukan dengan memberikan ventilasi, penyedotan asap, penghambatan asap dan pengaturan tekanan udara d. Pengadaan rute penyelamatan untuk melarikan diri dari bahaya kebakaran e. Penempatan pintu keluar yang diatur agar penghuni dapat menjangkau keluar dengan cepat f. Pengamanan rute penyelamatan agar terbebas dari gangguan evakuasi, mendapat penerangan yang cukup dan terpasang petunjuk keluar yang jelas. g. Sistem proteksi kebakaran seperti alat pemadam, deteksi dan alarm, selang air, bentuk dan ukuran bangunan yang sesuai standar. Jangan mencoba memadamkan api sendirian kecuali : a. Telah mengikuti pelatihan pemadaman api sebelumnya b. Terdapat APAR yang sesuai dengan jenis kebakaran c. Yakin dapat memadamkan api d. Tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain

B3 K3

BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Pengertian B3 Pengelolaan Limbah B3 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 1994 yang dibaharui dengan PP No. 12 tahun 1995 dan diperbaharui kembali dengan PP No. 18 tahun 1999 tanggal 27 Februari 1999 yang dikuatkan lagi melalui Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tanggal 26 November 2001 tentang Pengelolaan Limbah B3. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, mungkin menimbulkan atau membebaskan debu-debu, kabut, radiasi, uap, dan gas yang mungkin dapat menimbulkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, mati lemas, keracunan, dan bahaya-bahaya lain dalam jumlah yang memungkinkan gangguan kesehatan orang yang bersangkutan serta dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya; Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. Intinya adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya. Identifikasi dan Klasifikasi B3 Pengidentifikasian limbah B3 digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu: 1. Berdasarkan sumber 2. Berdasarkan karakteristik Golongan limbah B3 yang berdasarkan sumber dibagi menjadi: • Limbah B3 dari sumber spesifik; • Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; • Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi. Sedangkan golongan limbah B3 yang berdasarkan karakteristik ditentukan dengan: • mudah meledak (explosive) • pengoksidasi (oxiding) • sangat mudah sekali menyala (extremely flammable) • sangat mudah menyala (highly flammable) • mudah menyala (flammable) • amat sangat beracun (extremely toxic) • sangat beracun (highly toxic) • beracun (moderately toxic) • berbahaya (harmful) • korosif (corrosive) • bersifat iritasi (irritant) • berbahayabagi lingkungan (dangerous to the environment) • karsinogenik (carcinogenic) • teratogenik (tertogenic) • mutagenic (mutagenic) Karakteristik limbah B3 ini mengalami pertambahan lebih banyak dari PP No. 18 tahun 1999 yang hanya mencantumkan 6 (enam) kriteria, yaitu: • mudah meledak; • mudah terbakar; • bersifat reaktif; • beracun; • menyebabkan infeksi; • bersifat korosif. Peningkatan karakteristik materi yang disebut B3 ini menunjukan bahwa pemerintah sebenarnya memberikan perhatian khusus untuk pengelolaan lingkungan Indonesia. Hanya memang perlu menjadi perhatian bahwa implementasi dari Peraturan masih sangat kurang di negara ini. Untuk di lingkungan pabrik XIP, jenis B3 yang wajib dikelola diantaranya yaitu bahan bakar solar/bensin dan oli. Pengelolaan B3 ini khususnya mengacu pada 1. UU No 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup 2. PP No 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Singkatnya, penggunaan/pemakaian bahan bakar minyak tanah/solar/bensin dan oli di lingkungan pabrik tidak diperbolehkan mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan (air, udara dan tanah). Ceceran/ tumpahan B3 harus diminimalkan sekecil mungkin (termasuk di lokasi kebun tebangan), dengan cara: 1. memiliki catatan penggunaan B3 2. memiliki tempat penyimpanan B3 yg layak (lokasi dan konstruksi) 3. setiap kemasan diberi simbol dan label 4. memiliki sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3 5. melaksanakan uji kesehatan secara berkala 6. menanggulangi kecelakaan sesuai dengan prosedur 7. mengganti kerugian akibat kecelakaan 8. memulihkan kondisi lingkungan hidup yang rusak dan tercemar Penjelasan klasifikasi yang di maksud di atas : a. Mudah meledak (explosive), adalah bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25 C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya. Pengujiannya dapat dilakukan dengan menggunakan Differential Scanning Calorymetry (DSC) atau Differential Thermal Analysis(DTA),2,4dinitrotoluena atau Dibenzoil-peroksida sebagai senyawa acuan. Dari hasil pengujian tersebut akan diperoleh nilai temperatur pemanasan. Apabila nilai temperatur pemanasan suatu bahan lebih besar dari senyawa acuan, maka bahan tersebut diklasifikasikan mudah meledak. b. Pengoksidasi (oxidizing) Pengujian bahan padat yang termasuk dalam kriteria B3 pengoksidasi dapat dilakukan dengan metoda uji pembakaran menggunakan ammonium persulfat sebagai senyawa standar. Sedangkan untuk bahan berupa cairan, senyawa standar yang digunakan adalah larutan asam nitrat. Dengan pengujian tersebut, suatu bahan dinyatakan sebagai B3 pengoksidasi apabila waktu pembakaran bahan tersebut sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar. c. Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable) adalah B3 baik berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala dibawah 0 C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35 C. d. Sangat mudah menyala (highly flammable) adalah B3 baik berupa padatan maupun cairan yang memilik titik nyala 0 C - 21 C. e. Mudah menyala (flammable) mempunyai salah satu sifat sebagai berikut 1. Berupa cairan Bahan berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala (flash point) tidak lebih dari 60 C (140F) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. Pengujiannya dapat dilakukan dengan metode Closed-Up Test. 2. Berupa padatan B3 yang bukan berupa cairan, pada temperatur dan tekanan standar (25 C, 760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus dalam 10 detik. Selain itu, suatu bahan padatan diklasifikasikan B3 mudah terbakar apabila dalam pengujian dengan metode Seta Closed-Cup Flash Point Test diperoleh titik nyala kurang dari 400C. f. Cukup jelas g. Cukup jelas h. Beracun (moderately toxic) NO Kelompok LD50(mg/kg) 1 Amat sangat beracun (extremely toxic) >1 2 Sangat beracun (highly toxic) 1 - 50 3 Beracun (moderately toxic) 51 - 500 4 Agak beracun (slightly toxic) 501 – 5000 5 Praktis tidak beracun (practically non-toxic) 5001 – 15000 6 Relatif tidak berbahaya (relatively harmless) >15000 B3 yang bersifat racun bagi manusia akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut. Tingkatan racun B3 dikelompokkan sebagai berikut : i. Berbahaya (harmful) adalah bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu. j. Korosif (corrosive) B3 yang bersifat korosif mempunyai sifat antara lain : 1) Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit; 2) Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 C; 3) Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa. k. Bersifat iritasi (irritant) Bahan baik padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan. l. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment) Bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan. m. Karsinogenik (carcinogenic) adalah sifat bahan penyebab sel kanker, yakni sel liar yang dapat merusak jaringan tubuh. n. Teratogenik (teratogenic) adalah sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio. o. Mutagenik (mutagenic) adalah sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genetika. Di lingkungan kebun, B3 yang banyak ditemukan adalah jenis pestisida. Kadang-kadang kita masih menjumpai beberapa warga masih menyalahgunakan fungsi pestisida, salah satunya yaitu untuk menangkap ikan. Kebiasaan ini tentu melanggar hukum, karena nyata-nyata melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Oleh karena itu XIP mewajibkan bagi anggota kelompok tani, suplayer dan karyawan untuk TIDAK menangkap ikan dengan cara-cara terlarang, sesuai dengan Perda Kab. Musi Rawas No 11 tahun 2005 tentang Larangan Menangkap Ikan dengan Bahan dan Alat-alat Terlarang pasal 3 yang berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan: a. Bahan beracun dan sejenisnya b. Bahan dan alat peledak c. Alat yang menghasilkan atau mengandung arus listrik d. Alat jaringan atau corong dan sejenisnya dengan ukuran minimal ½ In (setengah inchi) XIP juga mewajibkan kepada karyawan, suplayer dan petani berkaitan dengan PP No 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru pasal 20 menyebutkan: Perburuan tidak boleh dilakukan dengan cara : a. menggunakan kendaraan bermotor atau pesawat terbang sebagai tempat berpijak b. menggunakan bahan peledak dan atau granat; c. menggunakan binatang pelacak; d. menggunakan bahan kimia; e. membakar tempat berburu; f. menggunakan alat lain untuk menarik atau menggiring satwa buru secara massal; g. menggunakan jerat/perangkap dan lubang perangkap; h. menggunakan senjata api yang bukan untuk berburu Penerapan Penyimpanan B3 Penyimpanan bahan beracun dan berbahaya dalam gudang dapat dibedakan menurut jenisnya sebagai berikut : 1. Bahan mudah meledak. Bahan tersebut meliputi bahan peledak, korek api, dan barang metalik yang peka. Tempat penyimpanan harus terletak jauh dari bangunan-bangunan agar pengaruh peledakan sekecil mungkin. Harus ada ketentuan tentang penyimpanan, seperti : ruang untuk penyimpanan bahan peledak harus kokoh dan tetap dikunci sekalipun tidak dipergunakan. Penyimpanan tidak boleh dilakukan di dekat bangunan yang di dalamnya terdapat oli, gemuk, bensin, dan bahan-bahan sisa yang dapat terbakar. Tempat penyimpanan harus berjarak paling sedikit 60 m dari sumber tenaga, terowongan, bendungan, jalan raya, dan bangunan. Ada baiknya dimanfaatkan perlindungan seperti : bukit, tanah cekung, belukar, atau hutan yang lebat. Penghalang buatan berupa dinding, tanah, atau batu kadang-kadang ditempatkan disekitar tempat penyimpanan. Ruang penyimpanan harus mendapatkan pengudaraan yang baik dan bebas dari kelembaban. Untuk penerangan harus dipakai penerangan alam atau lampu listrik yang dapat dibawa atau penerangan dari luar penyimpanan. Lantai harus dibuat dari bahan yang tidak menimbulkan loncatan api. Daerah sekitar tempat penyimpanan harus terbebas dari rumput-rumput kering, sampah, atau sesuatu yang dapat terbakar. 2. Bahan-bahan yang mengoksidasi. Bahan-bahan ini kaya akan oksigen, membantu memperkuat proses pembakaran. Beberapa dari bahan ini membebaskan oksigen pada suhu penyimpanan, sedangkan yang lain masih perlu pemanasan. Jika wadah bahan tersebut rusak, isinya mungkin bercampur dengan bahan yang mudah terbakar dan memulai terjadinya api. Resiko dapat dicegah dengan mengadakan tempat penyimpanan secara terpisah dan sendiri, tetapi hal tersebut tidak selalu praktis seperti halnya pada saat pengangkutan. Adalah berbahaya untuk menyimpan bahan-bahan pengoksidasi kuat didekat cairan yang mudah terbakar. Oleh karena itu untuk keamanan lebih baik menjauhkan semua bahan yang dapat menyala terhadap bahan-bahan yang mengoksidasi. Tempat penyimpanan bahan pengoksidasi harus sejuk, mendapat pertukaran udara yang baik dan tahan api. 3. Bahan-bahan yang dapat terbakar. Daerah penyimpanan harus terletak jauh dari sumber panas, bahan-bahan yang sangat mudah terbakar harus disimpan terpisah dari bahan oksidator kuat. Instalasi listrik tempat penyimpanan harus dihubungkan ke tanah dan harus di periksa secara berkala. Katup-katup tangki cairan yang dapat terbakar harus diberi label dan pipa-pipa saluran dicat dengan warna yang mudah dibedakan dan tanda-tanda yang jelas tentang macam cairan dan arah aliran. Tangki yang diisi dengan cairan yang demikian harus ditempatkan pada lerengan yang jauh dari bangunan. Bila tempatnya datar, harus dibuat parit yang dapat menampung cairan sehingga tidak menyebar. 4. Bahan-bahan beracun. Tempat penyimpanan harus sejuk dengan pertukaran udara yang baik, tidak terkena sinar matahari langsung dan jauh dari sumber panas, karena jika panas akan berakibat penguraian dari zat tersebut. Bahan-bahan yang dapat bereaksi satu dengan lainnya harus disimpan secara terpisah. 5. Bahan-bahan korosif. Bahan-bahan korosif dapat merusak wadah tempat penyimpanannya dan bocor keluar atau menguap ke udara sehingga bereaksi dengan bahan-bahan organic atau bahan-bahan kimia lain. Daerah penyimpanan bahan korosif harus terpisah dari bagian bangunan lainnya dengan dinding dan lantai tidak tembus dan disertai perlengkapan untuk penyaluran tumpahan. Ventilasinya harus baik. Perlengkapan pertolongan pertama harus tersedia di tempat penyimpanan, seperti shower untuk mandi dan cuci mata. Skema penyimpanan bahan berbahaya (storage of dangerous substances) Skema syarat penyimpanan bahan berbahaya adalah sebagai berikut : Skema syarat penyimpanan F E T R O H F + - - - - + E - + - - - - T - - + - - - R - - - + - - O - - - - + 0 H - - - - 0 + Keterangan : 1. F : Flammable. 2. E : Explosive. 3. T : Toxic. 4. R : Radioactive. 5. O : Oksidator. 6. H : Harmful. 7. + : Dapat di simpan bersama. 8. 0 : Dapat di simpan bersama tetapi di beri perlakuan khusus. 9. - : Tidak dapat di simpan bersama. Syarat ruangan sebagai berikut (Imamkhasani, 1998) : Skema syarat ruangan Bahan Jauh dari sumber api Ventilasi Dingin Kering Mudah terbakar V V V V Explosive V V V V Oxidator V V V V Reaktif terhadap air V V V V Reaktif terhadap asam V V V V Korosif V V V V Beracun V V V V Gas bertekanan V V V V Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3 Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan penimbunan.Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat. Pengolahan limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pengolahan limbah B3 harus memenuhi persyaratan: • Lokasi pengolahan Pengolahan B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus: 1. daerah bebas banjir; 2. jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter; Syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus: 1. daerah bebas banjir; 2. jarak dengan jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya; 3. jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m; 4. jarak dengan wilayah perairan dan sumur penduduk minimum 300 m; 5. jarak dengan wilayah terlindungi (spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 m. • Fasilitas pengolahan Fasilitas pengolahan harus menerapkan sistem operasi, meliputi: 1. sistem kemanan fasilitas; 2. sistem pencegahan terhadap kebakaran; 3. sistem pencegahan terhadap kebakaran; 4. sistem penanggulangan keadaan darurat; 5. sistem pengujian peralatan; 6. dan pelatihan karyawan. Keseluruhan sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan. • Penanganan limbah B3 sebelum diolah Setiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat guna pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah. • Pengolahan limbah B3 Jenis perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari karakteristik dan kandungan limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan proses sbb: 1. proses secara kimia, meliputi: redoks, elektrolisa, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, penukaran ion dan pirolisa. 2. proses secara fisika, meliputi: pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik, dll. 3. proses stabilisas/solidifikasi, dengan tujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya racun sebelum limbah dibuang ke tempat penimbunan akhir 4. proses insinerasi, dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Artinya, jika suatu materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr Tidak keseluruhan proses harus dilakukan terhadap satu jenis limbah B3, tetapi proses dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan pengolahan sesuai dengan jenis dan materi limbah. • Hasil pengolahan limbah B3 Memiliki tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang telah diolah dan dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau ditutup. Perlu diketahui bahwa keseluruhan proses pengelolaan, termasuk penghasil limbah B3, harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan periode triwulan (setiap 3 bulan sekali).

APD k3

APP / PPE ( PERSONAL PROTECTIVE EQUIPMENT ) Definisi APP / PPE PPE ( PERSONAL PROTECTIVE EQUIPMENT ) atau bisa disebut alat perlindungan diri / pribadi adalah peralatan yang dipakai atau dimiliki yang melindungi terhadap satu atau resiko lebih untuk kesehatan individu dan keamanan yang digunakan untuk melindungi mata, wajah, kepala,tubuh, lengan, tangan, dan kaki. Termasuk pakaian yang melindungi terhadap cuaca dan setiap penambahan atau aksesori yang dirancang untuk melindungi terhadap resiko untuk kesehatan dan keselamatan, misalnya: kacamata, wajah perisai, respirator, sarung tangan, helm, baja berujung sepatu, penutup telinga, rompi / jas huan karet. Hal-hal yang harus diperhatikan saat menggunakan APD: a. Memastikan pakaian pelindung pas dengan ukuran tubuh dan sesuaikan posisi APD agar merasa nyaman saat bekerja. b. Memastikan APD bekerja dengan baik dan benar, jika tidak segera laporkan. c. Jika menggunakan 2 atau lebih APD secara bersamaan pastikan mereka kompatibel dan tidak mengurangi keefektifan masing-masing APD. d. Melaporkan gejala timbulnya rasa sakit atau tidak nyaman secepatnya. e. Menginformasikan kepada pihak yang bertanggung jawab bila diperlukan pelatihan khusus. Hukum yang mendasari adalah 1. Undang-undang No.1 tahun 1970 a. Pasal 3 ayat (1) butir f : Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD. b. Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD. c. Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD. d. Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-Cuma. 2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981 Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja. 3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982 Pasal 2 butir i menyebutkan memberikan nasehat mengenahi perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja. 4. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1986 Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yang berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka, dan pelindung pernapasan. 5. Permenakertrans No.Per.08/MEN/VII/2010 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 TENTANG ALAT PELINDING DIRI  Pasal 1 (1) APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya ditempat kerja. (7) Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri.  Pasal 2 (1) Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh ditempat kerja. (2) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai Standar Nasional Indonesia atau standar yang berlaku. (3) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusah secara cuma-cuma.  Pasal 3 (1) APD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi: a. Pelindung kepala b. Pelindung mata dan muka c. Pelindung telinga d. Pelindung pernapasan e. Pelindung tangan f. Pelindung kaki (2) Selain APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk APD adalah a. Pakaian pelindung b. Pelampung c. Alat pelindung jatuh perorangan  Pasal 5 Pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenahi kewajiban penggunaan APD ditempat kerja.  Pasal 6 (1) Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan resiko. (2) Pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.  Pasal 7 (1) Pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD ditempat kerja. (2) Manajemen APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a. Pelatihan b. Pembinaan c. Identifikasi kebutuhan dan syarat APD d. Penggunaan, perawatan, dan penyimpanan e. Inspeksi f. Pemilihan APD yang sesuai dengan jenis bahaya dan kenyamanan/kebutuhan pekerja/buruh. g. Evaluasi dan pelaporan.  Pasal 8 (1) APD yang retak/rusak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang/dimusnahkan. (2) APD yang habis masa pakainya serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan. Kelebihan dan kekurangan APD adalah  KELEBIHAN a. Melindungi seluruh/sebagian tubuh dari bahaya kecelakaan dalam kerja. b. Mengurangi resiko akibat kecelakaan kerja yang terjadi baik sengaja maupun tidak sengaja. c. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja ditempat kerja agar terlindungi dari bahaya kerja. d. Sebagai usaha terakhir apabila sistem pengendalian teknik dan administrasi tidak berfungsi dengan baik.  KEKURANGAN a. Tidak menjamin pemakainya bebas kecelakaan karena hanya melindungi bukan mencegah. b. Kemampuan perlindungan yang tak sempurna karena memakai APD yang kurang tepat dan perawatannya yang tidak baik. c. Cara pemakain APD yang salah karena kurangnya pengetahuan tentang penggunaan APD yang baik dan benar. d. Fungsi dari APD ini hanya untuk mengurangi akibat dari kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya bukan untuk menyelamatkan nyawa. e. APD yang sangat sensitif terhadap perubahan tertentu. f. APD dapat menularkan penyakit bila dipaki berganti-ganti. Macam-macam alat pelindung diri: 1. Pelindung kepala ( Safety helmet ) Safety helmet adalah alat pelindung kepala yang melindungi kepala dari benda-benda yang bisa mengenahi kepala secara langsung, melawan penetrasi, dan menyerap shock pukulan dari material yang cukup keras. Ada 4 jenis safety helmet, yaitu Hard hat kelas A , kelas B , kelas C dan bump cap. Klasifikasi masing –masing jenis adalah sebagai berikut: a. Kelas A Hard hat kelas A dirancan untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh dan melindungi dari arus listrik sampai 2.200 volt. b. Kelas B Hard hat kelas B dirancang untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh dan melindungi dari arus listrik sampai 20.000 volt. c. Kelas C Hard hat kelas C melindungi kepala dari benda yang jatuh,tetapi tidak melindungi dari kejutan listrik dan tidak melindungi dari bahan korosif. d. .Bump cap Bump cap dibuat dari plastic dengan berat yang ringan untuk melindungi kepala dari tabrakan dengan benda yang menonjol .Bump cap tidak menggunakan system suspensi,tidak melindungi dari benda yang jatuh ,dan tidak melindungi dari kejutan listrik,karenanya bump cap tidak boleh digunakan untuk menggantikan hard hat tipe apapun. 2. Kacamata pelindung ( safety glasess ) Safety Glasses berbeda dengan kaca mata biasa, baik normal maupun kir (Prescription glasses), karena pada bagian atas kanan dan kiri frame terdapat pelindung dan jenis kacanya yang dapat menahan jenis sinar UV (Ultra Violet) sampai persentase tertentu. Sinar ultraviolet muncul karena lapisan ozon yang terbuka pada lapisan atmosfer bumi, UV dapat mengakibatkan pembakaran pada kulit dan bahkan kanker kulit. Kacamata pelindung ( safety glasess ) berfungsi untuk melindungi mata ketika bekerja, seperti mengelas, atau terhadap serbuk gergaji/serutan kayu, debu, cipratan dari bahan kimia, cipratan dari asam logam cair, dll. 3. Pelindung wajah ( face shield ) Pelindung wajah berfungsi untuk melindungi wajah dari percikan benda asing ketika bekerja, seperti saat melakukan pekerjaan menggerinda, melakukan pekerjaan peleburan logam. 4. Pelindung telinga ( Ear plug/Ear muff ) Ada dua jenis : 1.Sumbat telinga(ear plug) 2.Tutup telinga(ear muff) Sumbat telinga(ear plug) : Sumbat telinga yang baik adalah menahan frekuensi tertentu saja,sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya(komunikasi) tak terganggu. a. Sumbat telinga biasanya terbuat dari karet,plastik keras, plastik lunak,lilin,dan kapas. b. Daya lindung(kemampuan attenuasi):25-30 dB. Tutup telinga(ear muff) : Attenuasi(daya lindung):Pada frek.2800-4000Hz(35-45 dB),namun pada frekuensi biasa(25-30 Hz). Pelindung telinga berfungsi melindungi telinga dari kebisingan saat bekerja dan meredam suara yang akan masuk ke telinga sehingga suara bising tidak mengganggu dan merusak system kerja telinga, karena manusia mempunyai batas pendengaran, apabila kekerasan suara yang terlalu keras maka akan memyebabkan kerusakan pada gendang telinga. 5. Respirator ( masker ) Respirator ( masker ) berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja dengan kualitas udara yang buruk, seperti beracun, berdebu, sehingga saluran pernapasan tidak terganggu. Ada 3 jenis alat pernafasan :  Respirator yang memurnikan udara: 1.Respirator yang mengandung bahan kimia: - Topeng gas dengan kanister yang sesuai,untuk bahan-bahan kimia tertentu. - Respirator dengan partum(cartridge) kimia. 2.Respirator dengan filter mekanik. 3.Respirator yang mempunyai filter mekanik dan bahan kimia.  Respirator yang dihubungkan dengan supply udara. Supply udara dari : 1.Saluran udara bersih/compressor. 2.Alat pernafasan yang mengandung udara (Breathing Apparatus),biasanya berisi : - Udara yang dimampatkan - Oksigen yang dimampatkan - Oksigen yang dicairkan  Respirator dengan supply oksigen,biasanya berupa self contained breathing apparatus: Yang harus diperhatikan : 1.Pemilihan yang tepat sesuai jenis bahayanya. 2.Pemakaian yang tepat. 3.Pemeliharaan dan pencegahan terhadap penularan penyakit. 6. Sarung tangan Sarung tangan berfungsi sebagai alat pelindung tangan saat melakukan pekerjaan agar tangan tidak terkena benda kerja secara langsung. Bahan dan bentuknya disesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan. Bentuknya macam-macam : -Sarung tangan (Gloves) -Mitten -Hand pad : melindungi telapak tangan -Sleeve : untuk pergelangan tangan sampai lengan. Bahan bermacam-macam sesuai fungsinya : -asbes,katun,wool untuk panas dan api. -kulit untuk panas,listrik,luka,lecet. -karet alam atau sintetik,untuk kelembabam air,bahan kimia,dll. -poly vinil chloride,untuk zat kimia,asam kuat,oxidant,dll. 7. Safety belt ( tali keselamatan ) Safety belt berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi seperti: pesawat, mobil, alat berat. Sehingga saat kita terjatuh, ada tali pengaman yang menyangga tubuh kita. 8. Tali keamanan ( safety harness ) Tali keamanan berfungsi sebagai pengaman saat bekerja pada ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini pada ketinggian lebih dari 1,8 meter. Alat ini juga berguna untuk melindungi tubuh saat terjatuh, biasanya digunakan pada pekerjaan konstruksi. Alat ini juga bisa menahan berat beban sampai 80 kg. 9. Sepatu pelindung ( safety shoes ) Hal-Hal yang dapat menyebabkan kecelakan pada kaki salah satunya adalah akibat bahan kimia. Cairan seperti asam, basa, dan logan cair dapat menetes ke kaki dan sepatu. Bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan luka bakar akibat bahan kimia dan panas. Banyak jenis jenis sepatu keselamatan dan diantaranya adalah a. Sepatu Latex/Karet Sepatu ini tahan bahan kimia dan memberikan daya tarik extra pada permukaan licin. b. Sepatu Buthyl Sepatu Buthyl yang melindungi kaki terhadap ketone, aldehyde, alcohol, asam, garam, dan basa. c. Sepatu Vinyl Tahan terhadap pelarut, asam, basa, garam, air, pelumas dan darah. d. Sepatu Nitrile Sepatu nitrile tahan terhadap lemak hewan, oli, dan bahan kimia. 10. Jas hujan ( rain coat ) atau pakaian kerja Jas hujan/pakaian kerja berfungsi untuk melindungi dari percikan air saat bekerja, misalnya bekerja saat hujan atau saat mencuci alat. Pakaian kerja khusus untuk pekerjaan dengan sumber bahaya tertentu seperti : a.Terhadap radiasi panas, pakaian yang berbahan bias merefleksikan panas,biasanya aluminium dan berkilat. b.Terhadap radiasi mengion, pakaian dilapisi timbal (timah hitam). c.Terhadap cairan dan bahan-bahan kimiawi, pakaian terbuat dari plastik atau karet. Cara merawat APD yang baik dan benar adalah: a. Meletakkan APD pada tempatnya setelah selesai digunakan. b. Melakukan pembersihan secara berkala. c. Memeriksa APD sebelum dipakai untuk mengetahui adanya kerusakan atau tidak layak pakai. d. Memastikan APD yang digunakan aman untuk keselamatan. e. Dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya.

k3 listrik

K3 Listrik  Pengertian Listrik Listrik adalah energi yang banyak dipakai. Energi listrik ini didapatkan dari adanya gerakan perpindahan partikel-partikel bermuatan atau bila ada gerakan relative antara penghantar dan medan magnit yang akan menimbulkan tegangan pada penghantar itu, dan tegangan listrik inilah yang kemudian didistribusikan ke pemakai.  Sebelum bekerja persiapkan hal-hal sebagai berikut: Siapkan alat kerja yang kondisinya baik dan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Periksa lokasi tempat kerja apakah terdapat bahaya yang mengancam keselamatan para pekerja dan kemungkinan kerusakan pada peralatan. Pergunakan peralatan perlindungan diri yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Lakukan pembinaan team work yang baik agar pekerjaan dapat dikerjakan dengan lancar. Lakukan safety talk yang tujuannya agar para pekerja terhindar dari kecelakaan.  Alat Pelindung Diri 1. Helm : Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung. 2. Kaca Mata : Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja 3. Tali Pengaman : Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter. 4. Sarung Tangan : Berfungsi sebagai isolator agar tidak tersengat arus listrik. 5. Chin Strap : Berfungsi sebagai alat kenyamanan pada kepala. 6. Sepatu : Berfungsi sebagai isolator antara ground dengan fasa.  Bahaya-bahaya dari listrik Energi listrik jelas dibutuhkan pada saat ini, tetapi selain memberikan manfaat juga mempunyai potensi yang dapat membahayakan peralatan dan kita sendiri seperti : 1. Kebakaran Energi listrik menimulkan panas, dan apabila panas ini berlebihan mengakibatkan isolasi dari kabel listrik menjadi rusak yang bahkan akan timbul api yang dapat menjadi kebakaran. Kita tahu bahwa kilang PT Badak adalah kilang pencairan gas alam yang punya resiko terjadinya kebocoran gas yang mengarah kepusat-pusat distribusi listrik (MCC) atau terminal-terminal listrik yang bisa berakibat kebakaran / peledakan yang diakibatkan adanya potensi terjadinya percikan api . 2. Peledakan Pusat-pusat distribusi listrik seperti di SWGR & MCC semua breaker / kontaktor sudah dirancang untuk dapat mengatasi jika terjadinya kelebihan beban ataupun short circuit. Tetapi oleh sesuatu hal dapat terjadi ledakan pada breaker kontaktor ini yang disebabkan oleh cara pengoperasian yang salah. 3. Radiasi Unit-unit pembangkit listrik (generator) atau distribusi listrik tegangan tinggi sudah pasti ada radiasi yang diakibatkan oleh arus induksi dari kawat penghantarnya. Sampai saat ini efek radiasi listrik terhadap sel-sel penting dalam tubuh manusia masih diperdebatkan oleh para pakar kelistrikan apakah berbahaya atau tidak. 4. Kematian Jika seseorang terkena sengatan arus listrik, maka orang itu hanya mampu bertahan sekitar + 3 menit dengan besarnya arus listrik yang mengalir ditubuhnya sebesar 0.40 Ampere, kemudian tidak dapat ditolong lagi / meninggal.  Pencegahan dan penanggulangannya : 1. Kebakaran : Yakinkan isolasi kabel tidak terkelupas / pecah atau sambungan terminal tidak kendor yang bisa berakibat terjadinya percikan bunga api. Jika mendapati hal-hal yang demikian segera laporkan dan dibuatkan MWO untuk perbaikan. Apabila menjalankan salah satu motor , kemudian motor tersebut trip kembali sebaiknya hanya kita lakukan maximum 2 kali untuk meresetnya dan segera kita informasikan E/S Crew untuk mengecek / memperbaikinya. Apabila terjadi kebakaran segera isolasi daerah yang terkena dan gunakan alat pemadam kebakaran yang sesuai untuk memadamkannya. 2. Peledakan : Yakinkan dulu jenis breaker / kontaktor yang akan kita switch off dan apabila dikehendaki harus menyetop dulu motor nya dari breaker / kontaktornya. 3. Radiasi : Menurut pakar kelistrikan yang setuju bahaya radiasi listrik , batas aman bagi kita pada jarak + 3 meter dan berada selama 4 jam terus menerus pada lingkungan yang terjangkau radiasi. 4. Kematian : Jangan mencoba memegang kabel listrik terbuka, jika kabel itu masih dialiri listrik. Harus mematikan sumber arus listriknya apabila ada Maintenance Crew akan bekerja pada peralatan listrik. (Lo-To)  Tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi kecelakaan terkena sengatan listrik: Jika mungkin putuskan aliran listrik. Apabila aliran listrik tidak dapat diputuskan, gunakan potongan kayu atau tali untuk memindahkan sikorban kecelakaan. Bila pernapasan korban terhenti berikanlah penapasan buatan dan bila jantungnya berhenti lakukan pijatan kearah jantung dan lanjutkan tindakan ini sampai bantuan kesehatan datang. Minta bantuan seseorang untuk mendapatkan bantuan pertolongan pertama dokter / ambulance.

Confined Space

1. Pendahuluan 1.1 Latar belakang Bekerja didalam ruang terbatas (confined space) mempunyai resiko terhadap keselamtan dan kesehatan pekerja didalamnya, oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam suang terbatas. Seperti diketahui bersama ruang terbatas (confined space) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, debu dan sebagainya. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen definisi atau sebaiknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak, atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah / licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja didalamnya. Disisi lain, peraturan khusus L yang mengatur tentang pekerjaan di dalam tangki apung dirasakn sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kompleksitas pekerjaan diruang terbatas sekarang ini, sehingga perlu dilakukan peraturan/pedoman yang dapat mengatur dengan lebih jelas dan lengkap. 1.2 Dasar hukum • Undang-undang No.3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan di kantor-kantor • Udang-undang No1 tahun 1970 tentang keselamtan kerja • Undang-undang No13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan • Keputusan mentri Tenaga Kerja No. Kerp 187/Men/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahya di tempat kerja • Surat edaran mentri tenaga kerja no SE/Men/1997 tentang nilai ambang batas faktor kimia di udara lingkungan kerja • Surat edaran mentri tenga kerjadan tranmigrasi No. SE/men/PPK-PKK/2005 tentang pemeriksaan menyeluruh pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di pusat perbelanjaan, gedung bertingkat, dan tempat-temapat publik lainnya. 1.3 Tujuan Memberikan pedoman/petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja kepada pengurus, pegawai pengawasdan ahli k3 mengenai langkah-langkah yang harus di lakuakan pada pekerjaan di dalam ruang terbatas (cofined space) guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja mauoun penyakit akibat kerja serta menekan kerugian karena peledakan, kebakaran dan klaim kesehatan liannya. 1.4 Ruang lingkup Pedoman ini memuat syarat-syarat, prosedur dan kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya melindungi pekerja dari bahaya saat memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus. Pedoman ini berlaku untuk semua orang yang mengurus, yang memasuki dan bekerja dalam ruang terbatas. Pedoman ini mengatur bahwa yang dimaksud memasuki ruang terbatas adalah apabila seseorang bekerja dengan sebagian maupun seluruh anggota tubuhnya berada didalam ruang terbatas, antara lain : • Tangki penyimpanan, bejana transpor, boiler, dapur/tanur, silo dan jenis tangki lainnya yang mempunyai lubang lalu orang; • Ruang terbuka di bagian atas yang melebihi kedalaman 1,5 meter seperti lubang lalu orang yang tidak mendapat aliran udara yang cukup; • Jaringan perpipaan, terowongan bawah tanah dan struktur lainnya yang serupa; • Ruangan lainnya di atas kapal yang dapat dimasuki melalui lubang yang kecil seperti tangki kargo, tangki minyak dan sebagainya Berbagai jenis pekerjaan yang menyebabkan orang memasuki ruang terbatas, antara lain : • Pemeliharaan (pencucian atau pembersihan) • Pemeriksaan • Pengelasan,pelaspisan, dan perlindungan karat • Penyelamatan dan memberikan pertolongan kepada pekerja yang cidera atau pingsan dari ruang terbatas • Jenis pekerjaan lainnya yang mengharuskan masuk ke dalam ruang terbatas Daftar istilah 1. Kondisi diperbolehkan untuk melakukan kegiatan berarti kedaan dalam ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus dimana pekerja dapat masuk dan bekerja dengan aman di dalamnya 2. Petugas madya berarti pekerja yang berjaga di luar satu atau lebih ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus, yang bertugas mengawasi petugas utama dan melakukan seluruh tugas petugas madya sesuai dengan program pengawasan ruang terbatas. 3. Petugas madya berarti pekerja yang telah diberi wwenang oleh pengurus untuk memasuki dan melakukan seluruh tugas petugas utama, memasuki dan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas yang memrlukan ijin khusus. 4. Pemampatan (blanking/blinding) berarti penutupan total jaringan, pipa atau saluran dengan cara memasang lempengan padat/ sorokan (seperti spectacle blind atau skillet blind) yang dapat menutupi secara total dan dapat menahan tekanan maksimum kebocoran pada lempengan padat/ sorokan. 5. Ruang terbatas (confined spaces) berarti ruangan yang : • Cukup luas dan memilki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan didalamnya • Mempunyai akses keluar masuk yang terbatas. Seperti pada tank, kapal, silo, tempat penyimpanan, lemari besi atau ruang lain yang mungkin mempunyai akses yang terbatas). • Tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terus-menerus didalamnya • Penutupan dan pengurasan berarti penutupan jaringan, pipa atau saluran dengan cara menutup dan mengunci atau mengkaitkan 2 katup yang berhubungan dengan membuka dan mengunci atau mengkaitakn katup pengurasan atau pembuangan pada jaringan diantara 2 katup tertutup tersebut. • Gawat darurat berarti setiap keadaan (termasuk terjadinya kegagalan pengendalian bahaya atau monitoring peralatan) atau kejadian baik yang berlangsung didalam atau diluar ruang terbatas yang dapat membahayakan pekerja didalamnya. • Terliputi atau Engulfment berarti keadaan dimana seseorang terperangkap oleh cairan atau subtansi padat yang terhirup sehingga dapat menyebabkan gangguan berupa penyumbatan sitem pernapasan sehingga dapat menimbulkan kematian melalui strangulasi, konstruksi atau penekanan. • Kegiatan berarti kegiatan dimana seseorang melalui jalur masuk ruang terbatas yang memrlukan ijin khusus. Masuk kedalam ruang tersebut meliputi kegiatan yang dilangsungkan dalam ruang tersebut. • Ijin masuk (ijin) berarti dokumen tertulis ang diberikan oleh pengurus untuk memperbolehkan dan mengawasi kegiatan dalam ruang terbatas dengan ijin khusus dan mengandung informasi seperti diatur dalam bagian 4 pedoman ini • Ahli k3 berarti orang yang bertanggung jawab untuk menentukan apakah terdapat kondisi yang masih siperbolehkan untuk melakukan kegiatan dalam ruang terbatas tersebut sesuai dengan rencana kerja yang telahdibuat , untuk mengesahkan dan mengawasi proses tersebut dan untuk menghentikan kegiatan seperti diatur pada pedoman ini. • Catatan : ahli k3 juga dapat bertugas sebagai petugas madya atau sebagai petugas utama yang berwenang selama individu tersebut mendapatkan pelatihan dan terampil menggunakan peralatan kerja yang sesuai seperti diatur dalam pedoman ini. • Lingkungan berbahaya berartu lingkungan yang dapat menyebabkan pekerja menghadapi resiko kematian, hendaknya atau ketikmampuan menyelamatkan diri secara mandiri, kecelakaan, terluka, atau penyakit akut akibat satu atau beberapa sebab berikut ini : a. Gas, uap atau kabut uap yang mudah terbakar dengan kosentrasi melebihi 10% dari BRDMnya. b. Debu diudara yang mudah meledak dengan kosentrasi ini dapat dipekirakan jika debu dapat terlihat secara visual pada jarak 5 kaki (1,52m) atau kurang. c. Kosentrasi oksigen diudara dibawah 19,5% atau melebihi 23,5% d. Kosentrasi subtasi yang kosentrsinya atau nilai ambang batasbya dimuat dalam surat edaran menaker no. Se 01/men/1997 e. Setiap keadaan lingkungan yang langsung berbahaya bagi kesehatan atau dapat mengakibatkan kematian Catatan : untuk kontaminan udara yang belum ditentukan dosis atau nilai amabang batasnya dalam SE Menaker No. SE 01/Men/1997, dapat digunakan sumber informasi lain seperti LDKB. • Ijin untuk melakuakn pekerjaan panas berarti ijin tertulis dari atasan pekerja tersebut untuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan sumber panas (seperti riveting, pengelasan, pemotongan, pembakaran atau pemanasan) • Kesakitan atau kematian dengan segera berarti setiap kondisi yang dapat menimbulkan hedaya bagi pekerja untuk menyelamatkan diri secara dari ruang terbatas tersebut Catatan : beberapa zat tertentu, seperti gas HF atau uap cadmium, dapat menimbulkan reaksi tanpa gejala yang jelas, namun segerra diikuti dengan kolaps yang mendadak dan mungkin fatal dalam 12-72 jam setelah pemaparan • Pengisian/pembilasan dengan menggunakan gas yang tidak mudah meledak (seperti nitrogen) sedemikian rupa sehingga udara diruang tersebut menjadi tidak mudah meledak. Catatan : kegiatan prosedur ini menyebabkan kadar oksigen dalam menjadi berkurang sehingga dapat mengakibatkan kesakitan, sesak atau kematian dengan segera. • Isolasi berarti proses dimana ruang terbatas tersebut di-nonfungsikan dan tertutup sepenuhnya dari pelepasan energi atau material kelingkuangan terbuka melalui cara seperti : pemasangan sorokan (blanking/blinding), pemindahan jaringan pipa atau saluran, penutupan dan pengurasan, penutupan seluruh sumber energi, dan pemutusan seluruh jaringan • Pemutusan jaringan berarti pembukaan pipa, jaringan atau saluran yang mengandung bahan racun, mudah terbakar, korosif, gas inert, atau cairan lainnya yang pada volume atau tekanan dan suh tertentu dapat mengakibatkan kerusakan berupa ledakan dan lain-lain. • Ruang terbatas tanpa ijin khusus berarti tuang terbats yang tidak berpotensi mengandung gas atsmosfer yang berbahaya atau mengandung bahaya lainnya yang dapat menyebabkan kematian atau berbahaya terhadap fisik lainnya 2. Persyaratan keselamtan dan kesehatan kerja di ruang terbatas 2.1. Persyaratan Umum 2.1.1. pengurus wajib melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap tempat kerja untuk menentukan apakah terdapat ruang terbatas dengan ijin khusus. 2.1.2. jika pada tempat kerja terdapat ruang terbatas dengan ijin khusus, pengurus wajib menginformasikannya kepada pekerja dengan memasang tanda bahaya atau peralatan lain yang efektif, mengenai keberadaan dan lokasi serta bahaya yang terdapat dalam ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus tersebut. Catatan: tanda bertuliskan - BAHAYA- RUANG TERBATAS DENGAN IJIN KHUSUS, DILARANG MASUK atau menggunakan kalimat lain dengan maksud yang sama. 2.1.3. jika pengurus memutuskan bahwa pekerja tidak diperbolehkan memasuki ruang terbatas dengan ijin khusus, pengurus wajib melakukan langkah- langkah untuk mencegah dan melarang pekerja memasuki ruang terbatas tersebut. 2.2. Persyaratan untuk ruang terbatas dengan ijin khusus a. jika pengurus memperbolehkan pekerja memasuki ruang terbatas dengan ijin khusus, pengurus wajib mengembangkan dan mengimplementasikan program tertulis seperti diatur dalam pedoman ini. Program tertulis tersebut harus dketahui oleh pekerja dan perwakilannya. b. Jika penutup akses/pintu masuk dibuka, pada jalur tersebut harus dipasang selusur, penutup sementara atau penghalang sementara lainnya untuk mencegah masuknya pekerja tanpa disengaja dan untuk melindungi pekerja di dalam ruang terbatas tersebut dari masuknya benda asing ke dalam ruangan. c. Udara dalam ruangan harus diuji secara berkala sesering mungkin untuk memastikan bahwa pengaturan aliran udara dapat mencegah akumulasi udara yang berbahaya dalam ruangan. Setiap pekerja yang memasuki ruangan, atau perwakilan pekerja d. Jika terdeteksi udara berbahaya selama kegiatan berlangsung, Setiap pekerja harus meninggalkan ruangan terbatas tersebut secepatnya e. Jika terdapat perubahan pada penggunaan atau konfigurasi ruang terbatas tanpa ijin khusus yang mungkin meningkatkan bahaya pada pekerja di dalamnya, pengurus wajib melakukan evaluasi ulang terhadap ruang tersebut, dan bila perlu mengklasifikasikannya sebagai ruang terbatas dengan ijin khusus 2.3. Persyaratan Kesehatan Untuk Orang yang Bekerja di Ruang Terbatas Pengurus wajib memastikan petugas yang bekerja di ruang terbatas dalam keadaan sehat secara fisik dan dinyatakan oleh dokter pemeriksa kesehatan kerja bahwa petugas tersebut tidak mempunyai riwayat : 1. Sakit sawan atau epilepsi 2. Penyakit jantung atau gangguan jantung 3. Asma, bronchitis atau sesak napas apabila kelelahan 4. Gangguan pendengaran 5. Sakit kepala seperti migrain ataupun vertigo yang dapat menyebabkan disorientasi 6. Klaustropobia, atau gangguan mental lainnya 7. Gangguan atau sakit tulang belakang 8. Kecacatan penglihatan permanen 9. Penyakit lainnya yang dapat membahayakan keselamatan selama bekerjadiruang terbatas 3. Program Memasuki Ruang Terbatas dengan Ijin Khusus 3.1.Pengurus yang memiliki ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus berkewajiban membuat program ruang terbatas. 3.2. Program tersebut sekurang-kurangnya terkandung hal-hal berikut: 3.2.1. Langkah-langkah khusus untuk mencegah masuknya pihak yang tidak berwenang. 3.2.2. Identifikasi dan evaluasi bahaya dalam ruang tersebut sebelum dimasuki oleh pekerja 3.2.3. Pengembangan dan penggunaan peralatan, prosedur dan praktik yang diperlukan untuk menjamin keamanan kegiatan dalam ruang tersebut, termasuk, namun tidak terbatas kepada, hal-hal berikut: 3.2.3.1. menentukan kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan 3.2.3.2. memberikan kesempatan kepada petugas utama yang berwenang atau kepada perwakilan pekerja tersebut untuk ikut mengamati setiap pengawasan dan pengujian ruang tersebut 3.2.3.3. Melakukan isolasi pada ruang tersebut 3.2.3.4. Melakukan pembersihan, pengisian gas inert, pembilasan atau pengaliran udara ke dalam ruang tersebut jika diperlukan, untuk menghilangkan atau mengendalikan udara berbahaya di dalamnya. 3.2.3.5. Menyediakan jalur untuk pejalan kaki, kendaraan atau penghalang lain yang diperlukan untuk melindungi petugas utama dari bahaya dari luar 3.2.3.6. Memastikan bahwa kondisi dalam ruang tersebut aman untuk dilakukan kegiatan di dalamnya. 3.2.4. Penyediaan peralatan berikut seperti dibawah ini, menjaga kondisi peralatan tersebut agar dapat bekerja baik, dan memastikan bahwa pekerja menggunakan peralatan tersebut dengan baik: 3.2.4.1. Peralatan pengujian dan pemantauan harus sesuai seperti yang diatur dalam paragrap 3.2.5 3.2.4.2. Peralatan pengaliran udara (ventilasi) harus mampumempertahankan kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan 3.2.4.3. Peralatan komunikasi yang diperlukan harus sesuai seperti yang diatur dalam paragrap 7.2.3. dan 7.3.5 pedoman ini 3.2.4.4. Alat pelindung diri diperlukan karena pengendalian teknik dan tata kerja saja tidak cukup untuk melindungi pekerja 3.2.4.5. Peralatan untuk penerangan tambahan diperlukan agar pekerja dapat melihat dengan jelas dalam bekerja dan untuk keluar secepatnya dari ruangan, dalam keadaan gawat darurat 3.2.4.6. Alat perlindungan diperlukan sebagaimana diatur dalam paragraph 3.2.3. pedoman ini 3.2.4.7. Peralatan lain, seperti tangga diperlukan agar petugas utama dapat keluar masuk ruang dengan aman 3.2.4.8. Peralatan untuk penyelamatan dan keadaan gawat darurat harus dipersiapkan sesuai seperti diatur dalam paragrap 3.2.9.pedoman ini, kecuali peralatan tersebut telah disediakan olehpetugas penyelamat. 3.2.4.9. Peralatan lain yang diperlukan untuk keluar masuk dengan amandari ruang tersebut 3.2.5. Jika akan melakukan kegiatan dalam ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut, evaluasi berikut ini harus dilakukan: 3.2.5.1. Uji kondisi dalam ruang tersebut untuk menentukan apakah terdapat kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan sebelum kegiatan dilaksanakan, kecuali bila tidak mungkin melakukan isolasi terhadap ruangan karena ruangan tersebut besar atau merupakan bagian dari sistem yang tersambung dengan yang lain (seperti pada sistem pembuangan pengujian sebelum masuk dapat dilakukan sebisa mungkin sebelum kegiatan dilaksanakan, dan jika kegiatan telah mendapat otorisasi, kondisi dalam ruangan harus diawasi secara terus menerus selama pekerja melakukan kegiatan di dalamnya. 3.2.5.2. Pengujian dan pemantauan ruangan diperlukan untuk menentukan apakah kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dapat dipertahankan selama kegiatan berlangsung; dan 3.2.5.3. untuk pengujian udara berbahaya, uji terlebih dahulu konsentrasi oksigen, lalu konsentrasi uap dan gas yang mudah meledak serta konsentrasi uap dan gas berbahaya 3.2.5.4. Setiap petugas utama yang berwenang atau perwakilan pekerja tersebut wajib diberikan kesempatan untuk mengamati pengujian atau pemantauan awal serta pemantauan dan pengujian lanjutan ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut 3.2.5.5. Mengadakan evaluasi ulang keadaan ruang jika ada permintaan dari petugas utama atau perwakilannya jika pekerja tersebut yakin bahwa evaluasi yang telah dilakukan belum memadai 3.2.5.6. Petugas madya atau perwakilannya wajib segera diberikan laporan dari pengujian seperti yang diatur dalam paragrap 3. pedoman ini 3.2.6. Sedikitnya satu orang petugas madya wajib ada di luar ruangan selama kegiatan yang telah diotorisasi tersebut berlangsung 3.2.7. Jika terdapat ruangan lebih dari satu yang harus dipantau oleh seorang petugas madya, dalam program untuk ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut perlu diatur cara dan prosedur yang dapat memudahkan petugas madya tersebut merespon keadaan gawat darurat yang terjadi pada satu atau lebih ruangan yang menjadi tanggung jawabnya tanpa meninggalkan tanggung jawabnya seperti yang diatur pada paragrap 7 dalam pedoman ini 3.2.8. Tentukan siapa saja pekerja yang akan bertugas (seperti petugas utama, petugas madya, ahli K3, petugas penguji atau pemantau kondisi udara dalam ruangan dengan ijin khusus tersebut), beri penjabaran untuk tugasnya masing-masing dan berikan pelatihan sesuai dengan ketentuan yang diatur pada paragrap 7 dalam pedoman ini. 3.2.9. Kembangkan dan implementasikan prosedur untuk memanggil tim penyelamat dan tim tanggap darurat untuk mengeluarkan petugas utama dari ruangan, untuk melakukan hal tanggap darurat lain yang diperlukan untuk menyelamatkan pekerja dan untuk mencegah petugas yang tidak berwenang mencoba melakukan penyelamatan 3.2.10. Kembangkan dan implementasikan sistem untuk persiapan, penerbitan, penggunaan dan pembatalan ijin kegiatan sebagaimana diatur dalam pedoman ini 3.2.11. Kembangkan dan implementasikan prosedur untuk mengkoordinasi kegiatan jika ada beberapa pekerja dari unit kerja yang berbeda bekerja bersamaan sebagai petugas utama yang berwenang dalam ruangan, sehingga tidak saling membahayakan satu sama lain. 3.2.12. Kembangkan dan implementasikan prosedur (seperti penutupan ruangan dan pembatalan ijin) yang diperlukan untuk mengakhiri kegiatan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. 3.2.13. Kaji ulang proses kegiatan bila pengurus meyakini langkah-langkah pencegahan yang dilakukan dalam program untuk ruang terbatas dengan ijin khusus tidak dapat melindungi pekerja dan revisi program untuk memperbaiki kekurangan yang ada sebelum kegiatan berikutnya diijinkan. 3.2.14. Kaji ulang program untuk ruang terbatas dengan ijin khusus, dengan menggunakan pembatalan ijin seperti yang dijelaskan dalam peragrap 5 pedoman ini, selama 1 tahun setelah setiap kegiatan dan revisi program bila diperlukan, untuk memastikan setiap pekerja yang beroperasi dalam ruang terbatas dengan ijin khusus telah terlindungi dari bahaya yang ditimbulkan ruangan tersebut. 4. Sistem Perijinan 4.1. Sebelum kegiatan dilangsungkan, pengurus wajib mendokumentasikan kelengkapan langkah-langkah pencegahan seperti yang telah diatur. 4.2. Sebelum kegiatan dimulai, ahli K3 yang dicantumkan dalam surat ijin wajib menandatangani ijin tersebut untuk mensahkan kegiatan 4.3. Ijin yang telah lengkap harus diberikan pada saat dimulai kegiatan kepada seluruh petugas utama yang berwenang atau perwakilannya, dengan memasangnya pada pos kegiatan atau dengan cara lain yang sama efektifnya, agar petugas utama dapat memastikan bahwa persiapan awal sebelum memulai kegiatan telah selesai dilaksanakan 4.4. Durasi kegiatan yang tercantum dalam surat ijin tidak boleh melebihi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan yang dicantumkan dalam ijin, seperti yang diatur dalam paragrap 5.3 4.5. Ahli k3 wajib menghentikan kegiatan dan membatalkan ijin kegiatan bila: 4.5.1. kegiatan seperti yang dicantumkan dalam surat ijin telah selesai dilaksanakan, atau 4.5.2. kondisi yang tidak diperbolehkan dalam ijin kegiatan timbul dalam ruangan 4.6. Pengurus wajib menahan setiap ijin kegiatan yang telah dibatalkan minimal 1 tahun untuk mengkaji ulang program untuk ruang terbatas dengan ijin khusus seperti yang diatur. Setiap masalah yang timbul selama kegiatan akan dicatat dalam ijin tersebut sehingga revisi dapat dilakukan 5. Ijin kegiatan. Ijin kegiatan seperti yang dimaksud dalam pedoman ini dan berguna untuk mensahkan kegiatan dalam ruang dengan ijin khusus wajib memuat: 5.1.Ruang terbatas dengan ijin khusus yang akan dimasuki 5.2.Kegiatan yang dilangsungkan di dalamnya 5.3. Tanggal dan durasi kegiatan yang telah disahkan dalam ijin kegiatan 5.4. Petugas-petugas utama yang bekerja dalam ruangan, baik dengan penulisan nama atau cara lain (seperti penggunaan jadwal kerja) untuk memudahkan petugas madya mengetahui petugas utama yang akan bekerja dalam ruangan untuk jangka waktu tertentu, dengan cepat dan akurat 5.5.Nama pekerja yang bertugas sebagai petugas madya 5.6.Nama ahli K3 yang bertugas, dengan spasi untuk tanda tangan atau initial ahli K3 yang mensahkan kegiatan 5.7.Bahaya dari ruangan yang akan dimasuki 5.8. Langkah-langkah yang diambil untuk mengisolasi ruangan dan untukmenghilangkan atau mengendalikan bahaya dari ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut sebelum dimulai kegiatan 5.9. Kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan 5.10. Hasil dari pengujian awal dan berkala yang seperti yang diatur dalam pedoman ini disertai nama atau inisial petugas penguji dan waktu pengujian dilaksanakan 5.11. Tim penyelamat dan tim tanggap darurat yang dapat dipanggil dan cara untuk memanggilnya (seperti peralatan yang digunakan dan nomor yang dapat dihubungi) 5.12. Prosedur komunikasi yang digunakan oleh petugas utama dan petugas madya untuk mempertahankan hubungan selama kegiatan berlangsung 5.13. Peralatan, seperti APD, peralatan pengujian, alat komunikasi, system alarm, alat-alat penyelamatan yang harus disediakan seperti yang diatur dalam pedoman ini 5.14. Informasi lain yang dirasakan perlu, sesuai dengan kondisi ruangan, untuk memastikan Keselamatan pekerja 5.15. Ijin tambahan lainnya, seperti untuk melakukan kerja panas, yang telah dikeluarkan untuk mengesahkan pekerjaan tersebut dalam ruang terbatas dengan ijin khusus 6. Pelatihan 6.1. Pengurus wajib memberikan pelatihan kepada seluruh pekerja yang pekerjaannya diatur dalam pedoman ini agar dapat memahami dan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melakukan tugasnya dengan aman 6.2. Pelatihan diberikan kepada setiap pekerja yang terlibat kegiatan dalam ruang terbatas dengan ijin khusus, saat: 6.2.1. Sebelum pekerja tersebut memulai tugasnya 6.2.2. Sebelum terjadi perubahan tugas 6.2.3. Jika terjadi perubahan pada kegiatan dalam ruangan dengan ijin khusus yang menyebabkan timbulnya bahaya baru yang belum dilatihkan kepada pekerja 6.2.4. Jika pengurus yakin terjadi penyimpangan prosedur kegiatan sebagaimana diatur dalam pedoman ini atau bila pengetahuan pekerja dalam melaksanakan prosedur ini dirasa kurang 6.3. Materi pelatihan harus memenuhi standar keterampilan pekerja dalam melaksanakan tugasnya dan memperkenalkan prosedur baru maupun yang telah direvisi bila dianggap perlu, seperti yang diatur dalam pedoman ini 6.4. Penyelenggaran pelatihan wajib memberikan sertifikat kelulusan untuk pelatihan yang telah dilaksanakan. Sertifikat tersebut memuat nama masing-masing pekerja, tanda tangan atau inisial pelatih, dan tanggal pelatihan. Sertifikasi dapat dilihat oleh pekerja maupun perwakilannya 7. Tanggung Jawab 7.1. Kontraktor 7.1.1. Jika pengurus akan menggunakan kontraktor untuk melakukan pekerjaan yang melibatkan kegiatan dalam ruang terbatas dengan ijin khusus, pengurus tersebut wajib: 7.1.1.1. Memberikan penetapan kepada kontraktor bahwa tempat kerja tersebut meliputi ruang terbatas dengan ijin khusus dan kegiatan didalamnya diperbolehkan hanya jika memenuhi persyaratan seperti yang dijelaskan dalam pedoman ini; 7.1.1.2. Menginformasikan kepada kontraktor mengenai elemen, termasuk bahaya yang telah teridentifikasi dan bagaimana pengalaman pengurus dengan ruang tersebut, yang menjadikan ruang tersebut sebagai ruang terbatas dengan ijin khusus. 7.1.1.3. Menginformasikan kepada kontraktor mengenai tindakan pencegahan atau prosedur yang telah diterapkan oleh pengurus dalam rangka perlindungan terhadap pekerja di dalam atau di dekat ruang terbatas dengan ijin khusus dimana personel kontraktor tersebut akan bekerja; 7.1.1.4. Mengkoordinasikan kegiatan operasi dengan kontraktor jika pekerja dari kedua pihak akan bekerja bersama dalam ruang tersebut dan 7.1.1.5. Menerima laporan dari kontraktor pada akhir kegiatan, mengenai program yang diikuti dan bahaya yang dihadapi selama proses kegiatan dalam ruang terbatas tersebut. 7.1.2. Setiap kontraktor yang melakukan kegiatan dalam ruang tersebut wajib: 7.1.2.1. Mematuhi semua ketentuan dalam pedoman ini 7.1.2.2. Mencari informasi mengenai bahaya dan kegiatan dalam ruang terbatas dengan ijin khusus dari pengurus. 7.1.2.3. Mengkoordinasikan setiap kegiatan dengan pengurus, jika baik pekerja induk maupun pekerja kontraktor akan bekerja di dalam atau dekat ruang tersebut 7.1.2.4. Melaporkan kepada pengurus mengenai program yang akan diikuti dan seluruh bahaya yang timbul atau dihadapi dalam ruang tersebut, melalui laporan tertulis selama proses kegiatan. 7.2. Petugas utama, bertanggungjawab untuk: 7.2.1. Mengetahui bahaya yang mungkin dihadapi selama kegiatan, termasuk modus, tanda atau gejala dan akibat paparan yang dialami 7.2.2. Menggunakan peralatan seperti yang diatur dalam paragraph (d)(4) dengan baik 7.2.3. Melakukan komunikasi dengan petugas madya bila diperlukan untuk memudahkan petugas madya memantau status petugas utama dan untuk memudahkan petugas madya memberitahu petugas utama bila diperlukan evakuasi dari ruangan, seperti diatur dalam paragraph 7.3.5. dan 7.3.6. 7.2.4. Memberitahu petugas madya bila: 7.2.4.1. petugas utama menyadari adanya tanda atau gejala bahaya akibat paparan terhadap situasi yang berbahaya 7.2.4.2. petugas utama mendeteksi adanya kondisi terlarang, dan 7.2.5. Keluar dari ruangan secepat mungkin bila: 7.2.5.1. Ada perintah evakuasi dari petugas madya atau ahli k3 7.2.5.2. Petugas utama menyadari adanya tanda atau gejala bahaya akibat paparan terhadap situasi yang berbahaya 7.2.5.3. Petugas utama mendeteksi adanya kondisi terlarang, atau 7.2.5.4. Sinyal tanda evakuasi dinyalakan 7.3. Petugas Madya. Bertanggung jawab untuk: 7.3.1. Mengetahui bahaya yang mungkin dihadapi selama kegiatan, termasuk modus, tanda atau gejala dan akibat paparan yang dialami 7.3.2. Sadar akan efek dari paparan bahaya terhadap tingkah laku petugas utama; 7.3.3. Secara kontinyu mampu mempertahankan jumlah akurat dari petugas utama dalam ruangan dan memastikan cara untuk mengidentifikasi petugas utama yang berada dalam ruangan terbatas dengan ijin khusus tersebut secara akurat 7.3.4. Tetap berada di luar ruangan dengan ijin khusus selama kegiatan berlangsung sampai digantikan oleh petugas lainnya 7.3.5. Berkomunikasi dengan petugas utama bila diperlukan untuk memonitor status petugas utama tersebut dan memberitahu petugas utama bila perlu dilakukan evakuasi sebagaimana diatur dalam pedoman ini 7.3.6. Memanggil tim penyelamat atau tim tanggap darurat lainnya secepat mungkin bila petugas madya mengetahui bahwa petugas utama membutuhkan bantuan untuk menyelamatkan diri dari bahaya dalam ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut 7.3.7. Mengambil langkah langkah berikut ini bila petugas yang tidak berwenang mendekati atau memasuki ruangan selama kegiatan berlangsung: 7.3.8.1. Memperingatkan petugas yang tidak berwenang tersebut untuk menjauhi ruangan 7.3.8.2. Memberitahu petugas yang tidak berwenang tersebut untuk keluar secepatnya jika mereka telah memasuki ruangan, dan 7.3.8.3. Memberitahu petugas utama dan Ahli K3 jika petugas yang tidak berwenang telah memasuki ruangan; 7.3.9. Melakukan tindakan penyelamatan tanpa memasuki ruangan seperti yang dijelaskan dalam prosedur penyelamatan dari pengurus, dan 7.3.10. Tidak melakukan tugas lain yang mungkin akan menggangu tugas utamanya untuk memantau dan melindungi petugas utama 7.4. Ahli K3 pengurus wajib memastikan bahwa setiap ahli k3: 7.4.1. Mengetahui bahaya yang mungkin dihadapi selama kegiatan, termasuk modus, tanda atau gejala dan akibat paparan yang dialami 7.4.2. Melakukan verifikasi, dengan cara memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan ijin kegiatan, bahwa seluruh pengujian yang dijelaskan dalam ijin kegiatan telah dilakukan dan bahwa seluruh prosedur dan peralatan yang dijelaskan dalam ijin kegiatan berada di tempatnya sebelum mengesahkan ijin kegiatan dan memperbolehkan kegiatan dilaksanakan 7.4.3. Menghentikan kegiatan dan membatalkan ijin kegiatan seperti yang 7.4.4. Memastikan tersedianya tim penyelamat dan cara yang digunakan untuk memanggil mereka dapat dilakukan; 7.4.5. Mengeluarkan petugas yang tidak berwenang yang mencoba atau telah memasuki ruangan selama kegiatan berlangsung, dan 7.4.6. Memastikan, bila terjadi pergantian tanggung jawab kegiatan dalam ruangan, bahwa kegiatan dalam ruangan tetap sesuai seperti yang dinyatakan dalam ijin kegiatan dan bahwa kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dapat dipertahankan 8. Tim Penyelamat dan Tanggap Darurat. 8.1. Pengurus yang menentukan tim penyelamat dan tanggap darurat, wajib: 8.1.1. Melakukan evaluasi terhadap kemampuan tim penyelamat menanggapi panggilan dalam waktu yang tepat, dengan asumsi bahaya telah diidentifikasi 8.1.2. Melakukan evaluasi terhadap kemampuan tim penyelamat, dalam hal kecakapannya terkait dengan tugas dan peralatan penyelamatan, agar dapat berfungsi dengan baik selama proses penyelamatan petugas utama dari ruang terbatas dengan ijin khusus tertentu 8.1.3. Memilih tim penyelamat yang telah dievaluasi tersebut yang: 8.1.3.1. Mempunyai kemampuan menyelamatkan korban dalam jangka waktu sesuai bahaya yang dihadapi; 8.1.3.2. Mempunyai peralatan yang memadai dan mampu melakukan penyelamatan yang diperlukan dengan baik 8.1.4. Menginformasikan tim penyelamat mengenai bahaya yang mungkin dihadapi bila dipanggil untuk melakukan penyelamatan dan 8.1.5. Memberi akses ke seluruh ruang terbatas dengan ijin khusus dimana penyelamatan mungkin diperlukan agar tim penyelamat dapat membuat dan mengembangkan rencana dan praktik operasi penyelamatan yang sesuai 8.2. Pengurus yang pekerjanya telah dipilih sebagai tim penyelamat dan tanggap darurat wajib melakukan langkah-langkah berikut ini: 8.2.1. Memberikan APD yang diperlukan untuk melakukan penyelamatan dari ruang terbatas dengan ijin khusus kepada seluruh pekerja yang terlibat, dan melatih pekerja tersebut mengenai penggunaan APD yang tepat, tanpa membebani pekerja dengan biaya tertentu. 8.2.2. Memberikan pelatihan kepada petugas yang terlibat untuk melaksanakan tugas penyelamatan. Pengurus harus memastikan pekerja tersebut menyelesaikan pelatihan yang diperlukan guna mendapatkan kecakapan sebagai petugas utama 8.2.3. Memberikan pelatihan kepada pekerja mengenai P3K. Pengurus wajib memastikan bahwa sedikitnya satu anggota tim mempunyai sertifikasi dalam melakukan P3K, dan 8.2.4. Memastikan bahwa petugas yang terlibat berlatih melakukan penyelamatan dari ruang terbatas dengan ijin khusus minimal setiap 12 bulan sekali, dengan cara simulasi operasi penyelamatan menggunakan boneka, manekin atau manusia dari ruangan yang sesungguhnya atau yang menyerupainya. Ruangan yang menyerupai tersebut wajib mempunyai persamaan dengan ruangan yang sesungguhnya dalam hal ukuran, konfigurasi dan kemudahan aksesnya. 8.3. Untuk melakukan penyelamatan tanpa harus memasuki ruangan, system atau metode tertentu akan digunakan bila petugas utama memasuki ruangan, kecuali bila peralatan untuk mengeluarkan pekerja tersebut akan meningkatkan resiko atau tidak dapat menyelamatkan petugas utama. Sistem tersebut harus memenuhi persyaratan berikut ini 8.3.1. Setiap petugas utama wajib menggunakan sabuk pengaman sebatas dada atau seluruh tubuh, dengan tali penyelamat pada pertengahan punggung petugas setinggi bahu, di atas kepala, atau pada titik lain dimana dapat dilakukan penyelamatan pekerja dengan baik. Wristlet dapat digunakan sebagai pengganti sabuk penahan bila pengurus merasa penggunaan sabuk penahan tidak dapat diterapkan atau dapat menciptakan bahaya yang lebih besar dan penggunaan wristlet tersebut lebih aman sebagai alternative yang lebih efektif 8.3.2. Ujung lain dari tali penyelamat dikaitkan pada alat mekanis atau pada titik yang stabil dan menetap di luar ruangan, sedemikian rupa sehingga proses penyelamatan dapat dilakukan sesegera mungkin bila dirasakan perlu. Alat mekanis wajib tersedia untuk mengeluarkan pekerja dari ruang terbatas dengan posisi vertical dengan kedalaman lebih dari 5 kaki (1,52 m) 8.4. Jika petugas utama yang terluka tersebut terpapar dengan substansi, dimana dijelaskan dalam LDKB atau keterangan lain yang serupa bahwa substansi tersebut harus tetap berada di tempat kerja, LDKB atau keterangan lain tersebut harus tersedia dan sebagai petunjuk tindakan pertolongan yang harus dilakukan.

ergonomi k3

Ergonomi berasal dari dua kata bahasa Yunani: ergon dan nomos: ergon berarti kerja, dan nomos berarti aturan, kaidah, atau prinsip. Pendapat lain diungkapkan oleh Sutalaksana (1979): ergonomi adalah ilmu atau kaidah yang mempelajari manusia sebagai komponen dari suatu sistem kerja mencakup karakteristik fisik maupun nirfisik, keterbatasan manusia, dan kemampuannya dalam rangka merancang suatu sistem yang efektif, aman, sehat, nyaman, dan efisien. Bentuk kata sifatnya adalah ergonomis. Ergonomi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara manusia dengan elemen-elemen lain dalam suatu sistem, serta profesi yang mempraktekkan teori, prinsip,data, dan metode dalam perancangan untuk mengoptimalkan sistem agar sesuai dengan kebutuhan, kelemahan, dan keterampilan manusia. Pengertian Ergonomi Pengertian Ergonomi Ergonomi berasal dari kata-kata dalam bahasa Yunani yaitu Ergos yang berarti kerja dan Nomos yang berarti ilmu, sehingga secara harfiah dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan pekerjaannya. Definisi ergonomi dapat dilakukan dengan cara menjabarkannya dalam fokus, tujuan dan pendekatan mengenai ergonomi (Mc Coinick 1993) dimana dalam penjelasannya disebutkan sebagai berikut: 1. Secara fokus Ergonomi menfokuskan diri pada manusia dan interaksinya dengan produk, peralatan, fasilitas, prosedur dan lingkungan dimana sehari-hari manusia hidup dan bekerja. 2. Secara tujuan Tujuan ergonomi ada dua hal, yaitu peningkatan efektifitas dan efisiensi kerja serta peningkatan nilai-nilai kemanusiaan, seperti peningkatan keselamatan kerja, pengurangan rasa lelah dan sebagainya 3. Secara pendekatan Pendekatan ergonomi adalah aplikasi informasi mengenai keterbatasan-keterbatasan manusia, kemampuan, karakteristik tingkah laku dan motivasi untuk merancang prosedur dan lingkungan tempat aktivitas manusia tersebut sehari-hari. Berdasarkan ketiga pendekatan tersebut diatas, definisi ergonomi dapat terangkumkan dalam definisi yang dikemukakan Chapanis (1985), yaitu ergonomi adalah ilmu untuk menggali dan mengaplikasikan informasi-informasi mengenai perilaku manusia, kemampuan, keterbatasan dan karakteristik manusia lainnya untuk merancang peralatan, mesin, sistem, pekerjaan dan lingkungan untuk meningkatkan produktivitas, keselamatan, kenyamanan dan efektifitas pekerjaan manusia. Definisi mengenai ergonomi juga datang dari Iftikar Z. Sutalaksana (1979) yang mendefinisikan ergonomi sebagai suatu cabang ilmu yang sistematis untuk memanfaatkan informasi-informasi mengenai sifat, kemampuan dan keterbatasan manusia untuk merancang suatu sistem kerja sehingga orang dapat hidup dan bekerja pada sistem itu dengan baik, yaitu mencapai tujuan yang diinginkan melalui pekerjaan itu dengan efektif, aman dan nyaman (Sutalaksana dkk, 1979). Perkembangan Ergonomi Ergonomi dipopulerkan pertama kali pada tahun 1949 sebagai judul buku yang dikarang oleh Prof. Murrel. Sedangkan kata ergonomi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu ergon (kerja) dan nomos (aturan/prinsip/kaidah). Istilah ergonomi digunakan secara luas di Eropa. Di Amerika Serikat dikenal istilah human factor atau human engineering. Kedua istilah tersebut (ergonomic dan human factor) hanya berbeda pada penekanannya. Intinya kedua kata tersebut sama-sama menekankan pada performansi dan perilaku manusia. Menurut Hawkins (1987), untuk mencapai tujuan praktisnya, keduanya dapat digunakan sebagai referensi untuk teknologi yang sama. Ergonomi telah menjadi bagian dari perkembangan budaya manusia sejak 4000 tahun yang lalu (Dan Mac Leod, 1995). Perkembangan ilmu ergonomi dimulai saat manusia merancang benda-benda sederhana, seperti batu untuk membantu tangan dalam melakukan pekerjaannya, sampai dilakukannya perbaikan atau perubahan pada alat bantu tersebut untuk memudahkan penggunanya. Pada awalnya perkembangan tersebut masih tidak teratur dan tidak terarah, bahkan kadang-kadang terjadi secara kebetulan. Perkembangan ergonomi modern dimulai kurang lebih seratus tahun yang lalu pada saat Taylor (1880-an) dan Gilberth (1890-an) secara terpisah melakukan studi tentang waktu dan gerakan. Penggunaan ergonomi secara nyata dimulai pada Perang Dunia I untuk mengoptimasikan interaksi antara produk dengan manusia. Pada tahun 1924 sampai 1930 Hawthorne Works of Wertern Electric (Amerika) melakukan suatu percobaan tentang ergonomi yang selanjutnya dikenal dengan “Hawthorne Effects” (Efek Hawthorne). Hasil percobaan ini memberikan konsep baru tentang motivasi ditempat kerja dan menunjukan hubungan fisik dan langsung antara manusia dan mesin. Kemajuan ergonomi semakin terasa setelah Perang Dunia II dengan adanya bukti nyata bahwa penggunaan peralatan yang sesuai dapat meningkatkan kemauan manusia untuk bekerja lebih efektif. Hal tersebut banyak dilakukan pada perusahaan-perusahaan senjata perang. Beberapa pakar juga memberikan definisi mereka sendiri tentang ergonomi. Mc Cormicks dan Sanders (1987) membagi ergonomi ke dalam tiga pendekatan, yaitu: 1. Fokus Utama Fokus utama ergonomi adalah mempertimbangkan manusia dalam perancangan benda kerja, prosedur kerja, dan lingkungan kerja. Fokus ergonomi adalah interaksi manusia dengan produk, peralatan, fasilitas, lingkungan dan prosedur dari pekerjaan dan kehidupan sehari-harinya. Ergonomi lebih ditekankan pada faktor manusianya dibandingkan ilmu teknik yang lebih menekankan pada faktor-faktor nonteknis. 2. Tujuan Ergonomi mempunyai dua tujuan utama yaitu meningkatkan efektifitas dan efisiensi pekerjaan dan aktifitas-aktifitas lainnya serta meningkatkan nilai-nilai tertentu yang diinginkan dari pekerjaan tersebut, termasuk memperbaiki keamanan, mengurangi kelelahan dan stres, meningkatkan kenyamanan, penerimaan pengguna yang besar dan memperbaiki kualitas hidup. 3. Pendekatan Utama Pendekatan utama mencakup aplikasi sistematik dari informasi yang relevan tentang kemampuan, keterbatasan, karakteristik, perilaku dan motivasi manusia terhadap desain produk dan prosedur yang digunakan serta lingkungan tempat menggunakannya. Inti dari ergonomi adalah suatu prinsip fitting the task/the job to the man, yang artinya pekerjaan harus disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan yang dimiliki oleh manusia. Hal ini menegaskan bahwa dalam merancang suatu jenis pekerjaan perlu memperhitungkan keterbatasan manusia sebagai pelaku kerja. Keadaan ini akan memberikan keuntungan dalam proses pemilihan pekerja untuk suatu pekerjaan tertentu. Mencari pekerja yang mampu menahan beban kerja yang berat bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Namun mengupayakan cara kerja lainnya yang mengurangi beban kerja sampai berada dalam batas kemampuan rata-rata, akan mempermudah kita dalam mencari pekerja yang sanggup melaksanakan pekerjaan tersebut. Bidang kajian Ergonomi Sesuai dengan definisi ergonomi yang telah disebutkan, dapat dikatakan bahwa kajian utama dari ergonomi adalah perilaku manusia sebagai objek utama sesuai dengan prinsip fitting the task/the job to the man. Pada berbagai literatur terdapat perbedaan dalam menentukan bidang-bidang kajian ergonomi. Pada prinsipnya perbedaan tersebut hanya pada pengelompokkan perilaku-perilaku manusianya. Berkaitan dengan bidang penyelidikan yang dilakukan, ergonomi dikelompokkan atas empat bidang penyelidikan, yaitu: 1. Penyelidikan tentang Display. Display adalah suatu perangkat antara (interface) yang menyajikan informasi tentang keadaan lingkungan dan mengkomunikasikannya kepada manusia dalam bentuk angka-angka, tanda-tanda, lambang dan sebagainya. Informasi ini dapat disajikan dalam bentuk statis, misalnya peta suatu kota dan dapat pula dalam bentuk dinamis yang menggambarkan perubahan variabel menurut waktu, misalnya speedometer. 2. Penyelidikan tentang Kekuatan Fisik Manusia. Dalam hal ini penyelidikan dilakukan terhadap aktivitas-aktivitas manusia pada saat bekerja dan kemudian dipelajari cara mengukur aktivitas-aktivitas tersebut. Penyelidikan ini juga mempelajari perancangan obyek serta peralatan yang disesuaikan dengan kemampuan fisik manusia pada saat melakukan aktivitasnya. 3. Penyelidikan tentang Ukuran Tempat Kerja. Penyelidikan ini bertujuan untuk mendapatkan rancangan tempat kerja yang sesuai dengan dimensi tubuh manusia agar diperoleh tempat kerja yang baik sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan manusia. 4. Penyelidikan tentang Lingkungan Kerja. Penyelidikan ini meliputi kondisi lingkungan fisik tempat kerja dan fasilitas, seperti pengaturan cahaya, kebisingan suara, temperatur, getaran dan lain-lain yang dianggap mempengaruhi tingkah laku manusia. Pengelompokkan bidang kajian ergonomi yang secara lengkap dikelompokkan oleh Dr. Ir. Iftikar Z. Sutalaksana (1979) sebagai berikut: 1. Faal Kerja, yaitu bidang kajian ergonomi yang meneliti energi manusia yang dikeluarkan dalam suatu pekerjaan. Tujuan dan bidang kajian ini adalah untuk perancangan sistem kerja yang dapat meminimasi konsumsi energi yang dikeluarkan saat bekerja. 2. Antropometri, yaitu bidang kajian ergonomi yang berhubungan dengan pengukuran dimensi tubuh manusia untuk digunakan dalam perancangan peralatan dan fasilitas sehingga sesuai dengan pemakainya. 3. Biomekanika yaitu bidang kajian ergonomi yang berhubungan dengan mekanisme tubuh dalam melakukan suatu pekerjaan, misalnya keterlibatan otot manusia dalam bekerja dan sebagainya 4. Penginderaan, yaitu bidang kajian ergonomi yang erat kaitannya dengan masalah penginderaan manusia, baik indera penglihatan, penciuman, perasa dan sebagainya. 5. Psikologi kerja, yaitu bidang kajian ergonomi yang berkaitan dengan efek psikologis dan suatu pekerjaan terhadap pekerjanya, misalnya terjadinya stres dan lain sebagainya. Pada prakteknya, dalam mengevaluasi suatu sistem kerja secara ergonomi, kelima bidang kajian tersebut digunakan secara sinergis sehingga didapatkan suatu solusi yang optimal, sehingga seluruh bidang kajian ergonomi adalah suatu sistem terintegrasi yang semata-mata ditujukan untuk perbaikan kondisi manusia pekerjanya. Perancangan atau pengevaluasian sistem kerja dengan hanya memakai pendekatan salah satu bidang ergonomi tidak akan menghasilkan solusi yang optimal bagi manusia, bidang kajian ergonomi pada akhirnya terfokus pada perbaikan sistem kerja (SB Hutabarat, 1996) dimana pengertian sistem menurut pendekatan ergonomi yaitu suatu entitas yang keluar dengan membawa suatu tujuan. Bailey (1992) mengatakan bahwa konsep suatu sistem adalah: 1. Memiliki tujuan 2. Mengetahui apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan 3. Mampu mendesain komponen untuk mencapai tujuan 4. Mengkoordinasikan sebaik mungkin untuk mencapai tujuan, sehingga secara menyeluruh, pendekatan ergonomi terhadap karakteristik suatu sistem adalah bahwa sistem memiliki karakter-karakter sebagai berikut: • Memiliki tujuan • Memiliki hirarki, dalam arti bahwa jarang ditemukan suatu sistem bersifat independen, namun suatu sistem pada umumnya adalah bagian dan sistem lain yang lebih besar • Beroperasi dalam suatu lingkungan yang justru dapat mempengaruhi performansi sistem itu sendiri Ergonomi Anthropometri Istilah antopometri berasal dari kata “Anthropos” yang berarti manusia dan “Metrikos” yang berarti ukuran. Secara definisi anthropometri dapat dinyatakan sebagai suatu studi yang berkaitan dengan pengukuran dimensi tubuh manusia. Manusia pada dasarnya akan memiliki bentuk, ukuran, berat dan lain yang berbeda satu dengan lainnya (Wignjosoebroto,2003). Selain itu, menurut Stevenson (1989) dan Nurmianto (1991), anthropometri adalah satu kumpulan data numerik yang berhubungan dengan karakteristik fisik tubuh manusia, yaitu: ukuran, bentuk dan kekuatan serta penerapan dari data tersebut untuk penanganan masalah desain. Anthropometri dibagi atas dua bagian, yaitu : 1. Anthropometri Statis Pengukuran manusia pada posisi diam dan linear pada permukaan tubuh. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi dimensi tubuh manusia diantaranya adalah : • Umur Ukuran tubuh manusia akan berkembang. Ada saat lahir sampai sekitar 20 tahun untuk pria dan 17 tahun untuk wanita. Ada kecenderung setelah 60 tahun. • Jenis kelamin Pria umumnya memiliki dimensi tubuh yang lebih besar kecuali dada dan pinggul. • Suku bangsa (etnis) • Sosio ekonomi • Konsumsi gizi yang diperoleh • Pekerjaan • Aktifitas sehari-hari juga berpengaruh. 2. Anthropometri Dinamis Yang dimaksud dengan antropometri dinamis adalah pengukuran keadaan dan ciri-ciri fisik manusia dalam keadaan bergerak atau memperhatikan gerakan-gerakan yang mungkin terjadi saat pekerja tersebut melaksakan kegiatannya. Terdapat tiga kelas pengukuran antropometri dinamis, yaitu : Pengukuran tingkat keterampilan sebagai pendekatan untuk mengerti keadaan mekanis dari suatu aktifitas. Contohnya : dalam pengukuran performansi atlet. Pengukuran jangkauan ruang yang dibutuhkan saat kerja. Contohnya: jangkauan dari gerakan tangan dan kaki efektif pada saat bekerja, yang dilakukan dengan berdiri atu duduk.ï Pengukuran variabilitas kerja. Contohnya: analisis kinematika dan kemampuan jari-jari tangan dari seseorang juru ketik atau operator komputer. Antropometri dan Aplikasinya dalam Perancangan Fasilitas Kerja Anthropometri secara luas akan digunakan sebagai pertimbangan-pertimbangan ergonomis dalam memerlukan interaksi manusia. Data anthropometri yang berhasil diperoleh akan diaplikasikan secara luas antara lain dalam hal : Perancangan areal kerja (work station, interior, mobil, dll) Perancangan peralatan kerja seperti mesin, equipment, perkakas (tools) dan sebagainya. Perancangan produk-produk konsumtif seperti pakaian, kursi, meja komputer, dll. Perancangan lingkungan kerja fisik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa data anthropometry akan menentukan bentuk, ukuran dan dimensi yang tepat yang berkaitan dengan produk yang dirancang dan manusia yang akan mengoperasikan/menggunakan produk tersebut. Dalam kaitan ini maka perancang produk harus mampu mengakomodasikan dimensi tubuh dari populasi terbesar yang akan menggunakan produk hasil rancangannya tersebut. Aplikasi Data Antropometri dalam Perancangan Produk atau Fasilitas Kerja Data anthropometri yang menyajikan data ukuran dari berbagai macam anggota tubuh manusia dalam persentil tertentu akan sangat besar manfaatnya pada saat suatu rancangan produk atupun fasilitas kerja akan dibuat. Penerapan data anthropometri ini akan dapat dilakukan jika tersedia nilai mean (rata-rata) dan SD (standar deviasi) dari suatu distribusi normal. Mengingat bahwa keadaan dan ciri fisik dipengaruhi oleh banyak faktor sehingga berbeda satu sama lainnya maka terdapat tiga prinsip dalam pemakai data tersebut, yaitu : perancangan fasilitas berdasarkan individu yang ekstrim, perancangan fasilitas yang bisa disesuaikan,dan perancangan fasilitas berdasarkan harga rata-rata pemakainya. Prinsip perancangan fasilitas berdasarkan individu ekstrim. Perancangan fasilitas berdasarkan individu ekstrim ini terbagi atas dua yaitu perancangan berdasarkan individu terbesar (pada penelitian ini berdasarkan data anthropometri terbesar). Kedua adalah perancangan fasilitas berdasarkan individu terkecil (data anthropometry terkecil). Perancangan fasilitas yang bisa disesuaikan. Prinsip ini digunakan untuk merancang suatu fasilitas agar fasilitas tersebut bisa menampung atau bisa dipakai dengan enak dan nyaman oleh semua orang yang mungkin memerlukannya. Perancangan fasilitas berdasarkan harga rata-rata para pemakianya. Prinsip ini hanya digunakan apabila perancangan berdasarkan harga ekstrim tidak mungkin dilaksanakan dan tidak layak jika kita menggunakan prinsip perancangan fasilitas yang bisa disesuaikan. Prinsip berdasarkan harga ekstrim tidak mungkin dilaksanakan bila lebih banyak rugi daripada untungnya; artinya hanya sebagain kecil dari dari orang-orang yang merasa enak dan nyaman ketika menggunakan fasilitas tersebut. Sedangkan jika fasilitas tersebut dirancang berdasarkan fasilitas yang bisa disesuaikan, tidak layak karena terlalu mahal biayanya (Sutalaksana, 1979). Definisi Ergonomi Ergonomi berasal dari bahasa Yunani, Ergon yang berarti kerja dan Nomosyang berarti aturan/hukum. Jadi ergonomi secara singkat juga dapat diartikan aturan/hukum dalam bekerja. Secara umum ergonomi didefinisikan suatu cabang ilmu yang statis untuk memanfaatkan informasi-informasi mengenal sifat, kemampuan dan keterbatasan manusia dalam merancang suatu sistem kerja sehingga orang dapat hidup dan bekerja pada sistem itu dengan baik, yaitu mencapai tujuan yang diinginkan melalui pekerjaan itu, dengan efektif sehat, nyaman, dan efisien. Tidak hanya hubungannya dengan alat, ergonomi juga mencakup pengkajian interaksi antara manusia dengan unsur-unsur sistem kerja lain, yaitu bahan dan lingkungan, bahkan juga metoda dan organisasi. (Sutalaksana, 2006) Semboyan yang digunakan adalah “Sesuaikan pekerjaan dengan pekerjanya dan sesuaikan pekerja dengan pekerjaannya” (Fitting the Task to the Person and Fitting The Person To The Task). (Sulistiadi, 2003) menyatakan bahawa fokus ilmu ergonomi adalah manusia itu sendiri dalam arti dengan kaca mata ergonomi, kerja yang terdiri atas mesin, peralatan, lingkungan dan bahan harus disesuaikan dengan sifat, kemampuan dan keterbatasan manusia tetapi bukan manusia yang harus menyesuaikan dengan mesin, alat dan lingkungan dan bahan. Ilmu ergonomi mempelajari beberapa hal yang meliputi (Menurut Sulistiadi, 2003). 1. Lingkungan kerja meliputi kebersihan, tata letak, suhu, pencahayaan, sirkulasi udara , desain peralatan dan lainnya. 2. Persyaratan fisik dan psikologis (mental) pekerja untuk melakukan sebuah pekerjaan: pendidikan, postur badan, pengalaman kerja, umur dan lainnya 3. Bahan-bahan/peralatan kerja yang berisiko menimbulkan kecelakaan kerja: pisau, palu, barang pecah belah, zat kimia dan lainnya 4. Interaksi antara pekerja dengan peralatan kerja: kenyamanan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, kesesuaian ukuran alat kerja dengan pekerja, standar operasional prosedur dan lainnya Manusia dengan segala sifat dan tingkahlakunya merupakan makhluk yang sangat kompleks. Untuk mempelajari manusia, tidak cukup ditinjau dari satu disiplin ilmu saja. Oleh sebab itulah untuk mengembangkan ergonomi diperlukan dukungan dari berbagai disiplin ilmu, antara lain psikologi, antropologi, faal kerja atau fisiologi, biologi, sosiologi, perencanaan kerja, fisika dan lain-lain. Masing-masing disiplin ilmu tersebut berfungsi sebagai pemberi informasi. Pada gilirannya, para perancang, dalam hal ini para ahli teknik, bertugas untuk meramu masing-masing informasi diatas, dan menggunakannya sebagai pengetahuan untuk merancang fasilitas kerja sehingga mencapai kegunaan yang optimal. Pengertian lain dari Ergonomi 1. Ergonomi merupakan disiplin keilmuan yang mempelajari manusia dalam kaitannya dengan pekerjaannya, (Wignjosoebroto, 2003) 2. Ergonomi merupakan studi tentang aspek-aspek manusia dalam lingkungan kerjanya yang ditinjau secara anatomi, fisiologi, psikologi, engineering, manajemen dan desain atau perancangan, (Nurmianto, 2003) 3. Ergonomi yaitu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kaitannya dengan pekerjaan mereka. Sasaran penelitian ergonomi ialah manusia pada saat bekerja dalam lingkungan. Secara singkat dapat dikatakan bahwa ergonomi ialah penyesuaian tugas pekerjaan dengan kondisi tubuh manusia ialah untuk menurunkan stress yang akan dihadapi. Upayanya antara lain berupa menyesuaikan ukuran tempat kerja dengan dimensi tubuh agar tidak melelahkan, pengaturan suhu, cahaya dan kelembaban bertujuan agar sesuai dengan kebutuhan tubuh manusia. (Departemen Kesehatan RI, 2007) 4. Ergonomi adalah merupakan suatu cabang ilmu yang mempelajari sifat, kemampuan, dan keterbatasan manusia. (Sutalaksana, 2006) 5. Ergonomi adalah ilmu terapan yang menjelaskan interaksi antara manusia dengan tempat kerjanya. Ergonomi antara lain memeriksa kemampuan fisik para pekerja, lingkungan tempat kerja, dan tugas yang dilengkapi dan mengaplikasikan informasi ini dengan desain model alat, perlengkapan, metode-metode kerja yang dibutuhkan tugas menyeluruh dengan aman. (Etchison, 2007). Tujuan dan Pentingnya Ergonomi Maksud dan tujuan dari disiplin ilmu ergonomi adalah mendapatkan suatu pengetahuan yang utuh tentang permasalahan-permasalahan interaksi manusia, teknologi dan produk-produknya, sehingga dimungkinkan adanya suatu rancangan sistem manusia-mesin (teknologi) yang optimal. Human Engineering atau sering juga disebut sebagai ergonomi didefinisikan sebagai perancangan “man-machine interface’, sehingga pekerja dan mesin/produk lainnya bisa berfungsi lebih efektif dan efisien sebagai sistem manusia-mesin yang terpadu. (Wignjosoebroto, 2003) Sasaran dari ilmu ergonomi ini adalah untuk meningkatkan prestasi kerja yang tinggi dalam kondisi aman, sehat, aman dan tenteram. Aplikasi ilmu ergonomi digunakan untuk perancangan produk, meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja serta meningkatkan produktivitas kerja. Dengan mempelajari tentang ergonomi maka kita dapat mengurangi resiko penyakit, meminimalkan biaya kesehatan, nyaman saat bekerja dan meningkatkan produktivitas dan kinerja serta memperoleh banyak keuntungan. Oleh karena itu penerapan prinsip ergonomi di tempat kerja diharapkan dapat menghasilkan beberapa manfaat sebagai berikut (Sulistiadi, 2003): 1. Mengerti tentang pengaruh dari suatu jenis pekerjaan pada diri pekerja dan kinerja pekerja 2. Memprediksi potensi pengaruh pekerjaan pada tubuh pekerja 3. Mengevaluasi kesesuaian tempat kerja, peralatan kerja dengan pekerja saat bekerja 4. Meningkatkan produktivitas dan upaya untuk menciptakan kesesuaian antara kemampuan pekerja dan persyaratan kerja. 5. Membangun pengetahuan dasar guna mendorong pekerja untuk meningkatkan produktivitas. 6. Mencegah dan mengurangi resiko timbulnya penyakit akibat kerja 7. Meningkatkan keselamatan kerja Meningkatkan keuntungan, pendapatan, kesehatan dan kesejahteraan untuk individu dan institusi. Dengan melakukan penilaian ergonomi di tempat kerja dapat diperoleh 3 keuntungan yaitu (Sulistiadi, 2003): 1. Mengurangi potensi timbulnya kecelakaan kerja 2. Mengurangi potensi gangguan kesehatan pada pekerja 3. Meningkatkan produktivitas dan penampilan kerja Peran ergonomi sangat besar dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Pendekatan khusus yang ada pada disiplin ilmu ergonomi adalah aplikasi yang statis dari segala informasi yang relevan yang berkaitan dengan karakteristik dan perilaku manusia didalam perancangan peralatan, fasilitas, dan lingkungan kerja yang dipakai. Untuk itu, analisis dan penelitian ergonomi akan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan (Wignjosoebroto, 2003): • Anatomi (struktur), fisiologi (pekerjaan), dan antropometri (ukuran) tubuh manusia. • Psikologi dan fisiologis mengenai berfungsinya otak dan sistem syaraf yang berperan dalam tingkah laku manusia. • Kondisi-kondisi kerja yang dapat mencederai baik dalam waktu yang pendek maupun panjang, ataupun membuat celaka manusia. Dengan memperlihatkan hal-hal tersebut, maka penelitian dan pengembangan ergonomi akan memerlukan dukungan dari berbagai disiplin ilmu seperti psikologi, antropometri, faal/anatomi, dan teknologi (Wignjosoebroto, 2003). Ilmu-ilmu ini akan memberikan modal dasar untuk mengatasi masalah posisi kerja dan pergerakan manusia ditempat kerja. Hal ini dimaksudkan untuk: • Memperbaiki kenyamanan manusia dalam bekerja. • Memperbaiki performasi kerja (menambah kecepatan kerja, keakuratan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja) • Memperbaiki penggunaan pemberdayagunaan sumber daya manusia melalui peningkatan keterampilan yang digunakan • Mengurangi waktu dan biaya pelatihan • Mengurangi waktu yang terbuang sia-sia, serta meminimasi kerusakan peralatan yang disebabkan oleh human error. Pendekatan Ergonomi Dalam Perancangan Stasiun Kerja Berkaitan dengan perancangan areal atau stasiun kerja dalam suatu rancangan industri, menurut (Wignjosoebroto, 2003), ada beberapa aspek ergonomis yang harus dipertimbangkan sebagai berikut: 1. Sikap dan posisi kerja Pertimbangan ergonomis yang berkaitan dengan sikap atau posisi kerja sangat penting, tidak peduli apakah pekerjaan tersebut dilakukan dengan posisi kerja berdiri, duduk, atau posisi kerja yang lainnya. Beberapa pertimbangan-pertimbangan ergonomis antara lain menyarankan hal-hal sebagai berikut: 1. Antropometri dan mengurangi keharusan operator untuk bekerja dengan sikap membungkuk dengan frekuensi kegiatan yang sering atau dalam jangka waktu lama. Untuk mengatasi hal ini maka stasiun kerja harus dirancang dengan mempertimbangkan fasilitas kerja seperti meja, kursi, dan lain-lain yang sesuai dengan data antropometri. Hal ini agar operator dapat menjaga sikap dan posisi kerjanya tetap normal. 2. Operator tidak seharusnya menggunakan jarak jangkauan maksimum yang bisa dilakukan. Pengaturan posisi kerja dalam hal ini dilakukan dalam jarak jangkauan normal. 3. Operator tidak seharusnya duduk atau berdiri pada saat bekerja untuk waktu yang lama dengan kepala, leher, dada atau kaki berada pada posisi miring, sedapat mungkin menghindari cara kerja yang memaksa operator harus bekerja dengan posisi terlentang dan tengkurap. 4. Operator tidak seharusnya dipaksa dalam frekuensi atau periode waktu yang lama dengan tangan atau lengan berada dalam posisi diatas level siku normal. 5. Dimensi Ruang Kerja Antropometri pada dasarnya akan menyangkut ukuran fisik atau fungsi dari tubuh manusia termasuk disini adalah ukuran linier, berat, volume, ruang gerak, dan lain-lain. Persyaratan ergonomis mensyaratkan supaya peralatan dan fasilitas kerja sesuai dengan orang yang menggunakannya, khususnya menyangkut dimensi ukuran tubuh. Dalam memperhatikan dimensi ruang kerja perlu diperhatikan antara lain jarak jangkau yang bisa dilakukan oleh perator, batasan-batasan ruang yang enak cukup memberikan keleluasaan gerak operator dan kebutuhan area minimum yang harus dipenuhi untuk kegiatan-kegiatan tertentu. 1. Kondisi Lingkungan Kerja Operator diharapkan mampu beradaptasi dengan situasi dan kondisi lingkungan fisik kerja yang bervariasi dalam hal temperature, kelembaban, getaran, kebisingan dan lain-lain Adanya lingkungan fisik kerja yang bising, panas bergetar atau atmosfir yang tercemar akan memberikan dampak negatif terhadap ferforma maupun moral dan motifasi operator. 1. Efisiensi ekonomi gerakan dan pengaturan fasilitas kerja Perancangan sistem kerja haruslah mempertimbangkan prosedur-prosedur untuk mengkombinasikan gerakan-gerakan kerja sehingga dapat memperbaiki efisiensi dan mengurangi kelelahan kerja. Pertimbangan mengenai prinsip ekonomi gerakan diberikan selama tahap perancangan sistem kerja dari suatu industi, karena hal ini akan memudahkan modifikasi yang diperlukan terhadap hard ware, prosedur kerja dan lain-lain. Beberapa ketentuan-ketentuan pokok yang berkaitan dengan prinsip-prinsip ekonomi gerakan yang perlu dipertimbangkan dalam perancangan stasiun kerja adalah: 1. Organisasi fasilitas kerja sehingga operator mudah akan mengetahui lokasi penempatan material (bahan baku, produk akhir, atau scrap), suku cadang, peralatan kerja, mekanisme kontrol, display, dan lain-lain. 2. Buat rancangan fasilitas kerja (mesin, meja kerja, kursi dan lain-lain) dengan dimensi yang sesuai dengan antropometri pekerja dalam range 5 persentil sampai 95 persentil. Biasanya untuk merancang lokasi jarak jangkauan yang akan dipergunakan oleh operator dengan menggunakan jarak jangkauan persentil terpendek (5 persentil), sedangkan untuk lokasi kerja yang membutuhkanclearance akan dipergunkan data terbesar (95 persentil) 3. Atur pengiriman material ataupun peralatan secara teratur ke stasiun-stasiun kerja yang membutuhkan. Disini operator tidak seharusnya membuang waktu dan energi untuk mengambil material atau peralatan kerja yang dibutuhkan 4. Buat rancangan kegiatan kerja sedemikian rupa sehingga akan terjadi keseimbangan kerja antara tangan kiri dan tangan kanan. Diharapkan operator dapat memulai dan mengakhiri gerakan kedua tangannya secara serentak dan menghindari jangan sampai kedua tangan menganggur pada saat yang bersamaan. 5. Atur tata letak fasilitas pabrik sesuai dengan aliran proses produksi. Caranya adalah dengan mengatur letak mesin atau fasilitas kerja sesuai dengan aliran proses yang ada. Hal ini berguna untuk meminimalkan jarak perpindahan material selama proses produksi berlangsung. 6. Energi kerja yang dikonsumsikan Energi kerja yang dikonsumsikan pada saat seseorang melakukan kegiatan merupakan salah satu faktor yang harus diperhatikan. Dengan adanya perancangan kerja seharusnya dapat menghemat energi yang harus dikonsumsikan. Aplikasi prinsip-prinsip ekonomi gerakan dalam tahap perancangan dan pengembangan sistem kerja secara umum akan dapat meminimalakan energi yang harus di konsumsikan dan dapat meningkatkan efisiensi sehingga bisa meningkatkan output yang dihasilkan. Aspek-Aspek Ergonomi Dalam Perancangan Stasiun Kerja Kegiatan manufacturing bisa didefinisikan sebagai suatu unit atau kelompok kerja yang berkaitan dengan berbagai macam proses kerja untuk merubah bahan baku menjadi produk akhir yang dikehendaki. Didalam suatu stasiun kerja harus dilakukan pengaturan kerja komponen-komponen yang terlibat didalam sistem produksi yaitu menyangkut material (bahan baku, produk jadi, dan scrap), mesin/peralatan kerja, perkakas pembantu, dan fasilitas penunjang (utilitas), lingkungan fisik kerja dan manusia pelaksana kerja (operator), dengan pendekatan ergonomi diharapkan sistem produksi bisa dirancang untuk melaksanakan kegiatan kerja tertentu dengan didukung keserasian hubungan antara manusia dengan sistem kerja yang dikendalikannya. Menurut (Wignjosoebroto, 2003), ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam perancangan stasiun kerja, yaitu: 1. Aspek yang menyangkut perbaikan-perbaikan metode atau cara kerja dengan menekankan prinsip-prinsip ekonomi gerakan 2. Data-data mengenai dimensi tubuh manusia yang berguna untuk mencari hubungan keserasian antara produk dan manusia yang memakainya 3. Pengaturan tata letak fasilitas kerja yang perlu dalam melakukan suatu kegiatan. Hal ini bertujuan untuk mencari gerakan-gerakan kerja yang efisien 4. Pengukuran energi yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan aktivitas tertentu 5. Keselamatan dan kesehatan kerja pada stasiun tersebut Cedera Punggung Nyeri pinggang adalah masalah yang berhubungan dengan pekerjaan yang paling umum medis di Amerika Serikat dan alasan yang paling umum kedua untuk kunjungan dokter di antara warga negara AS, menurut Pusat Nasional untuk Statistik Kesehatan. Ini mempengaruhi lebih dari 20 juta orang Amerika dan merupakan penyebab utama kecacatan pada orang usia 19 - 45. Cedera punggung bawah adalah No 1 penyebab utama dari hari kerja tidak terjawab, biaya Amerika $ 60 milliar per tahun dalam perawatan dan bisnis Amerika sekitar $ 15miliar per tahun. Diperkirakan bahwa setidaknya 80% dari semua orang Amerika akan mengalami beberapa bentuk nyeri. Tahun lalu, sekitar 500.000 punggung dan leher operasi dilakukan di Amerika Serikat. Karena ada banyak non-bedah untuk nyeri punggung bawah beberapa ahli percaya bahwa banyak dari operasi ini adalah tidak perlu. Sebagai perbandingan ada sekitar 600.000 tata cara Penyingkat Jantung Arteri dilakukan di Amerika Serikat setiap tahun. Lainnya "terbuka hati" operasi termasukoperasi katup 80.000, dan 2.300 transplantasi jantung per tahun untuk total 682.300. Sekitar 200.000 usus buntu dilakukan setiap tahun di Amerika Serikat. Menariknya, sementara banyak orang Amerika tahu memainkan peran kolesterol, diet dan olahraga dalam mencegah serangan jantung, beberapa orang Amerika tahu bagaimana untuk mencegah masalah tulang belakang, atau "serangan punggung.“ Sementara semua orang mengerti bahwa nyeri dada adalah sinyal dari tubuh bahwa ada sesuatu yang salah, serangan acak dari sakit punggung sebagian besar diabaikan sampai masalahnya menjadi lebih serius, dan disc hernia. Beberapa cedera punggung melibatkan "jaringan lunak" yaitu otot, ligamen cedera jenis. Cedera yang lebih serius terjadi ketika cakram tulang belakang yang terlibat. Tulang Punggung Manusia Tulang belakang termasuk tulang belakang (tulang), cakram (bantalan tulang rawan atau peredam kejut), sumsum tulang belakang dan akar saraf (neurologis sistem kabel), dan pembuluh darah (nutrisi). Tulang Ligamen sama-sama saling menghubungkan dan tendon menghubungkan otot dengan tulang dan cakram. Ligamen, otot, dan tendon bekerja sama untuk menangani kekuatan eksternal tulang belakang bertemu selama gerakan,seperti membungkuk ke depan dan mengangkat. Tulang Belakang Manusia Ini adalah tulang belakang normal. Anatomi normal dari tulang belakang biasanya digambarkan dengan membagi tulang belakang menjadi 3 bagian utama: Para serviks, Para dada, dan Tulang belakang lumbal. (Di bawah tulang belakang lumbar tulang yang disebut sacrum,yang merupakan bagian dari panggul). Setiap bagian terdiri dari tulang individu disebut vertebra. Ada 7 vertebra servikalis, vertebra torakalis 12, dan 5 tulang lumbal. Tulang belakang terdiri dari: Ruas (Vertebra) Cakram (Disc) Saraf Tulang belakang (Spinal Cord) Akar Saraf (Nerve Root)  Tulang belakang dipisahkan oleh cakram intervertebralis yang bertindak sebagai bantalan antara tulang.  Setiap cakram terdiri dari dua bagian. Lapisan keras luar yang keras disebut annulus mengelilingi pusat, lembek lembab disebut nukleus. Masalah Cakram (Disk) Pada Tulang Belakang  Di antara masing-masing lima tulang belakang pinggang (tulang) adalah cakram, sebuah berserat bantalan menyerap goncangan berat. Akhir piring garis ujung setiap tulang belakang dan membantu memegang cakram individu di tempat.  Kelebihan tekanan tulang belakang dapat menyebabkan disk ini akan dikompresisampai mereka pecah.  Herniasi terjadi ketika anulus istirahat terbuka atau retak, yang memungkinkan inti untuk melarikan diri. Hal ini disebut cakram Herniated. Faktor Disc Herniation Banyak faktor yang meningkatkan risiko Herniasi : (1) Gaya Hidup pilihan seperti penggunaan tembakau, kurang olahraga teratur, dan gizi tidak memadai secara substansial memberikan kontribusi untuk kesehatan disk miskin. (2) Sebagai usia tubuh, perubahan biokimia alami menyebabkan cakram untuk secara bertahap mengering mempengaruhi kekuatan disk dan ketahanan. (3) Postur yang buruk dikombinasikan dengan penggunaan kebiasaan mekanika tubuh yang tidak benar menekankan tulang belakang lumbar dan mempengaruhi kemampuan normal untuk membawa sebagian besar berat tubuh. Kemunduran Cakram (Disc Degeneration) ¬ Disc Degenerasi: perubahan kimia yang berhubungan dengan cakram penyebab penuaan melemah, tetapi tanpa herniasi. ¬ Prolaps: bentuk atau posisi perubahan disk dengan beberapa pelampiasan sedikit ke kanal tulang belakang. Juga disebut tonjolan atau tonjolan. ¬ Ekstrusi: gel seperti jarak nucleus pulposus melalui ban-seperti dinding (annulusfibrosus) namun tetap dalam disk. ¬ Pengasingan atau diasingkan Cakram: Jarak nucleus pulposus melalui anulusfibrosus dan terletak di luar disk dalam kanal tulang belakang. Masalah Cakram (Disk) Menggabungkan faktor-faktor ini dengan mempengaruhi dari pakaian sehari-hari dan air mata, luka, mengangkat salah, atau memutar dan mudah untuk memahami mengapa disk dapat herniate. Misalnya, mengangkat sesuatu yang tidak benar dapat menyebabkan tekanan disk naik beberapa ratus pound per Inci2 ! Herniasi mungkin berkembang tiba-tiba atau secara bertahap selama beberapa minggu atau bulan. Tata Cara Mengangkat Beban Berat  Jangan pernah Membungkuk, Angkat, dan Putar pada saat yang sama!  Gunakan alat bantu mekanik atau bantuan bila memungkinkan.  Tekuk lutut Anda dan gunakan kaki Anda untuk mengangkat! Cara Mengangkat yang benar Rencanakan Mengangkat. Sebelum mencoba untuk mengangkat atau memindahkan sesuatu yang berat, penting untuk melangkah mundur dan menganalisa apa yang perlu dicapai. Pikirkan tentang betapa berat benda tersebut adalah • Seberapa jauh itu harus pindah, di mana ia akan berakhir? • Apakah bentuk dari objek? • Apakah rumit, ia akan dengan mudah dimanipulasi? • Apakah pekerjaan dua orang? • Apakah ada suatu cara yang harus dipindahkan sebelum mengangkat? Berdiri tepat di depan beban, dengan kaki sekitar lebar bahu terpisah. Satu kaki harus berada di depan yang lain untuk menjaga keseimbangan. (Lihat Gambar 1) Posisi yang Benar Cari Bantuan jika Dibutuhkan. Jika beban terlalu berat, JANGAN MENCOBA UNTUK MENGANGKAT BARANG SENDIRI. Cari seseorang yang bisa membantu membawanya atau jika mungkin, memecahkan beban menjadi dua yang lebih kecil, beban lebih mudah dikelola. Tekuk lutut dan mengencangkan otot perut. Menggunakan kedua tangan, pegang objek dengan kuat dan menariknya sedekat mungkin dengan tubuh Anda. (Lihat Gambar 2 dan 3) Angkat Dengan Kaki - JANGAN TERBURU-BURU BERDIRI. Karena otot-otot kaki lebih kuat dari otot punggung, angkat dengan kaki, sampai mereka diluruskan. Hindari gerakan tersentak-sentak. Jauhkan kurva alami di tulang belakang, jangan membungkuk di pinggang. Untuk mengaktifkan, pindahkan kaki sekitar dengan pivoting pada jari kaki, bukan dengan memutar pada perut. (Lihat Gambar 3) Ketika saatnya untuk mengatur beban ke bawah, sangat penting bahwa hal itu dilakukan dengan benar. Membalikkan prosedur untuk mengangkat untuk meminimalkan tekanan pada punggung. Jika beban akan diatur di lantai, tekuk lutut dan posisi beban di depan Anda. Jika beban adalah pergi pada ketinggian meja, meletakkannya dan tetap berhubungan dengan beban sampai aman di atas meja. Ada satu aturan penting akhir : "BERPIKIR SEBELUM ANDA MENGANGKAT". Lebih baik bagi para pekerja untuk menggunakan akal sehat mereka dari pada untuk mengajar mereka angkat tertentu, mendorong, menarik, berjalan, memanjat atau melompat prosedur. Ini tidak berarti bahwa perilaku yang tidak aman tidak harus ditunjukkan kepada orang lain dan diperbaiki. Misalnya, "akal sehat" mungkin mengatakan kepada orang-orang tertentu untuk melompat turun dari ketinggian beberapa meter. Tentu saja,ketika orang menunjukkan jenis perilaku atau ketika mereka berusaha untuk membawa dua ratus pound, kesalahan perilaku mereka harus dibawa ke perhatian mereka. Ingat, di angkat, Anda adalah penyebab utama cedera Anda, sehingga Anda memiliki tanggung jawab utama untuk mencegah terjadinya Sakit Pinggang akibat salah mengangkat. Dengan melakukan penilaian ergonomi di tempat kerja dapat diperoleh 3 keuntungan yaitu (Sulistiadi, 2003):  Mengurangi potensi timbulnya kecelakaan kerja  Mengurangi potensi gangguan kesehatan pada pekerja  Meningkatkan produktivitas dan penampilan kerja DAFTAR PUSTAKA  http://sobatbaru.blogspot.com/2010/03/pengertian-ergonomi.html [17 Maret 2012]  http://bambangwisanggeni.wordpress.com/2010/03/02/ergonomi/ [17 Maret 2012]  http://id.wikipedia.org/wiki/Ergonomika [17 Maret 2012]