Senin, 14 Mei 2012

APD k3

APP / PPE ( PERSONAL PROTECTIVE EQUIPMENT ) Definisi APP / PPE PPE ( PERSONAL PROTECTIVE EQUIPMENT ) atau bisa disebut alat perlindungan diri / pribadi adalah peralatan yang dipakai atau dimiliki yang melindungi terhadap satu atau resiko lebih untuk kesehatan individu dan keamanan yang digunakan untuk melindungi mata, wajah, kepala,tubuh, lengan, tangan, dan kaki. Termasuk pakaian yang melindungi terhadap cuaca dan setiap penambahan atau aksesori yang dirancang untuk melindungi terhadap resiko untuk kesehatan dan keselamatan, misalnya: kacamata, wajah perisai, respirator, sarung tangan, helm, baja berujung sepatu, penutup telinga, rompi / jas huan karet. Hal-hal yang harus diperhatikan saat menggunakan APD: a. Memastikan pakaian pelindung pas dengan ukuran tubuh dan sesuaikan posisi APD agar merasa nyaman saat bekerja. b. Memastikan APD bekerja dengan baik dan benar, jika tidak segera laporkan. c. Jika menggunakan 2 atau lebih APD secara bersamaan pastikan mereka kompatibel dan tidak mengurangi keefektifan masing-masing APD. d. Melaporkan gejala timbulnya rasa sakit atau tidak nyaman secepatnya. e. Menginformasikan kepada pihak yang bertanggung jawab bila diperlukan pelatihan khusus. Hukum yang mendasari adalah 1. Undang-undang No.1 tahun 1970 a. Pasal 3 ayat (1) butir f : Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD. b. Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD. c. Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD. d. Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-Cuma. 2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981 Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja. 3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982 Pasal 2 butir i menyebutkan memberikan nasehat mengenahi perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja. 4. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1986 Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yang berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka, dan pelindung pernapasan. 5. Permenakertrans No.Per.08/MEN/VII/2010 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 TENTANG ALAT PELINDING DIRI  Pasal 1 (1) APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya ditempat kerja. (7) Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri.  Pasal 2 (1) Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh ditempat kerja. (2) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai Standar Nasional Indonesia atau standar yang berlaku. (3) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusah secara cuma-cuma.  Pasal 3 (1) APD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi: a. Pelindung kepala b. Pelindung mata dan muka c. Pelindung telinga d. Pelindung pernapasan e. Pelindung tangan f. Pelindung kaki (2) Selain APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk APD adalah a. Pakaian pelindung b. Pelampung c. Alat pelindung jatuh perorangan  Pasal 5 Pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenahi kewajiban penggunaan APD ditempat kerja.  Pasal 6 (1) Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan resiko. (2) Pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.  Pasal 7 (1) Pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD ditempat kerja. (2) Manajemen APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a. Pelatihan b. Pembinaan c. Identifikasi kebutuhan dan syarat APD d. Penggunaan, perawatan, dan penyimpanan e. Inspeksi f. Pemilihan APD yang sesuai dengan jenis bahaya dan kenyamanan/kebutuhan pekerja/buruh. g. Evaluasi dan pelaporan.  Pasal 8 (1) APD yang retak/rusak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang/dimusnahkan. (2) APD yang habis masa pakainya serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan. Kelebihan dan kekurangan APD adalah  KELEBIHAN a. Melindungi seluruh/sebagian tubuh dari bahaya kecelakaan dalam kerja. b. Mengurangi resiko akibat kecelakaan kerja yang terjadi baik sengaja maupun tidak sengaja. c. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja ditempat kerja agar terlindungi dari bahaya kerja. d. Sebagai usaha terakhir apabila sistem pengendalian teknik dan administrasi tidak berfungsi dengan baik.  KEKURANGAN a. Tidak menjamin pemakainya bebas kecelakaan karena hanya melindungi bukan mencegah. b. Kemampuan perlindungan yang tak sempurna karena memakai APD yang kurang tepat dan perawatannya yang tidak baik. c. Cara pemakain APD yang salah karena kurangnya pengetahuan tentang penggunaan APD yang baik dan benar. d. Fungsi dari APD ini hanya untuk mengurangi akibat dari kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya bukan untuk menyelamatkan nyawa. e. APD yang sangat sensitif terhadap perubahan tertentu. f. APD dapat menularkan penyakit bila dipaki berganti-ganti. Macam-macam alat pelindung diri: 1. Pelindung kepala ( Safety helmet ) Safety helmet adalah alat pelindung kepala yang melindungi kepala dari benda-benda yang bisa mengenahi kepala secara langsung, melawan penetrasi, dan menyerap shock pukulan dari material yang cukup keras. Ada 4 jenis safety helmet, yaitu Hard hat kelas A , kelas B , kelas C dan bump cap. Klasifikasi masing –masing jenis adalah sebagai berikut: a. Kelas A Hard hat kelas A dirancan untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh dan melindungi dari arus listrik sampai 2.200 volt. b. Kelas B Hard hat kelas B dirancang untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh dan melindungi dari arus listrik sampai 20.000 volt. c. Kelas C Hard hat kelas C melindungi kepala dari benda yang jatuh,tetapi tidak melindungi dari kejutan listrik dan tidak melindungi dari bahan korosif. d. .Bump cap Bump cap dibuat dari plastic dengan berat yang ringan untuk melindungi kepala dari tabrakan dengan benda yang menonjol .Bump cap tidak menggunakan system suspensi,tidak melindungi dari benda yang jatuh ,dan tidak melindungi dari kejutan listrik,karenanya bump cap tidak boleh digunakan untuk menggantikan hard hat tipe apapun. 2. Kacamata pelindung ( safety glasess ) Safety Glasses berbeda dengan kaca mata biasa, baik normal maupun kir (Prescription glasses), karena pada bagian atas kanan dan kiri frame terdapat pelindung dan jenis kacanya yang dapat menahan jenis sinar UV (Ultra Violet) sampai persentase tertentu. Sinar ultraviolet muncul karena lapisan ozon yang terbuka pada lapisan atmosfer bumi, UV dapat mengakibatkan pembakaran pada kulit dan bahkan kanker kulit. Kacamata pelindung ( safety glasess ) berfungsi untuk melindungi mata ketika bekerja, seperti mengelas, atau terhadap serbuk gergaji/serutan kayu, debu, cipratan dari bahan kimia, cipratan dari asam logam cair, dll. 3. Pelindung wajah ( face shield ) Pelindung wajah berfungsi untuk melindungi wajah dari percikan benda asing ketika bekerja, seperti saat melakukan pekerjaan menggerinda, melakukan pekerjaan peleburan logam. 4. Pelindung telinga ( Ear plug/Ear muff ) Ada dua jenis : 1.Sumbat telinga(ear plug) 2.Tutup telinga(ear muff) Sumbat telinga(ear plug) : Sumbat telinga yang baik adalah menahan frekuensi tertentu saja,sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya(komunikasi) tak terganggu. a. Sumbat telinga biasanya terbuat dari karet,plastik keras, plastik lunak,lilin,dan kapas. b. Daya lindung(kemampuan attenuasi):25-30 dB. Tutup telinga(ear muff) : Attenuasi(daya lindung):Pada frek.2800-4000Hz(35-45 dB),namun pada frekuensi biasa(25-30 Hz). Pelindung telinga berfungsi melindungi telinga dari kebisingan saat bekerja dan meredam suara yang akan masuk ke telinga sehingga suara bising tidak mengganggu dan merusak system kerja telinga, karena manusia mempunyai batas pendengaran, apabila kekerasan suara yang terlalu keras maka akan memyebabkan kerusakan pada gendang telinga. 5. Respirator ( masker ) Respirator ( masker ) berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja dengan kualitas udara yang buruk, seperti beracun, berdebu, sehingga saluran pernapasan tidak terganggu. Ada 3 jenis alat pernafasan :  Respirator yang memurnikan udara: 1.Respirator yang mengandung bahan kimia: - Topeng gas dengan kanister yang sesuai,untuk bahan-bahan kimia tertentu. - Respirator dengan partum(cartridge) kimia. 2.Respirator dengan filter mekanik. 3.Respirator yang mempunyai filter mekanik dan bahan kimia.  Respirator yang dihubungkan dengan supply udara. Supply udara dari : 1.Saluran udara bersih/compressor. 2.Alat pernafasan yang mengandung udara (Breathing Apparatus),biasanya berisi : - Udara yang dimampatkan - Oksigen yang dimampatkan - Oksigen yang dicairkan  Respirator dengan supply oksigen,biasanya berupa self contained breathing apparatus: Yang harus diperhatikan : 1.Pemilihan yang tepat sesuai jenis bahayanya. 2.Pemakaian yang tepat. 3.Pemeliharaan dan pencegahan terhadap penularan penyakit. 6. Sarung tangan Sarung tangan berfungsi sebagai alat pelindung tangan saat melakukan pekerjaan agar tangan tidak terkena benda kerja secara langsung. Bahan dan bentuknya disesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan. Bentuknya macam-macam : -Sarung tangan (Gloves) -Mitten -Hand pad : melindungi telapak tangan -Sleeve : untuk pergelangan tangan sampai lengan. Bahan bermacam-macam sesuai fungsinya : -asbes,katun,wool untuk panas dan api. -kulit untuk panas,listrik,luka,lecet. -karet alam atau sintetik,untuk kelembabam air,bahan kimia,dll. -poly vinil chloride,untuk zat kimia,asam kuat,oxidant,dll. 7. Safety belt ( tali keselamatan ) Safety belt berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi seperti: pesawat, mobil, alat berat. Sehingga saat kita terjatuh, ada tali pengaman yang menyangga tubuh kita. 8. Tali keamanan ( safety harness ) Tali keamanan berfungsi sebagai pengaman saat bekerja pada ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini pada ketinggian lebih dari 1,8 meter. Alat ini juga berguna untuk melindungi tubuh saat terjatuh, biasanya digunakan pada pekerjaan konstruksi. Alat ini juga bisa menahan berat beban sampai 80 kg. 9. Sepatu pelindung ( safety shoes ) Hal-Hal yang dapat menyebabkan kecelakan pada kaki salah satunya adalah akibat bahan kimia. Cairan seperti asam, basa, dan logan cair dapat menetes ke kaki dan sepatu. Bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan luka bakar akibat bahan kimia dan panas. Banyak jenis jenis sepatu keselamatan dan diantaranya adalah a. Sepatu Latex/Karet Sepatu ini tahan bahan kimia dan memberikan daya tarik extra pada permukaan licin. b. Sepatu Buthyl Sepatu Buthyl yang melindungi kaki terhadap ketone, aldehyde, alcohol, asam, garam, dan basa. c. Sepatu Vinyl Tahan terhadap pelarut, asam, basa, garam, air, pelumas dan darah. d. Sepatu Nitrile Sepatu nitrile tahan terhadap lemak hewan, oli, dan bahan kimia. 10. Jas hujan ( rain coat ) atau pakaian kerja Jas hujan/pakaian kerja berfungsi untuk melindungi dari percikan air saat bekerja, misalnya bekerja saat hujan atau saat mencuci alat. Pakaian kerja khusus untuk pekerjaan dengan sumber bahaya tertentu seperti : a.Terhadap radiasi panas, pakaian yang berbahan bias merefleksikan panas,biasanya aluminium dan berkilat. b.Terhadap radiasi mengion, pakaian dilapisi timbal (timah hitam). c.Terhadap cairan dan bahan-bahan kimiawi, pakaian terbuat dari plastik atau karet. Cara merawat APD yang baik dan benar adalah: a. Meletakkan APD pada tempatnya setelah selesai digunakan. b. Melakukan pembersihan secara berkala. c. Memeriksa APD sebelum dipakai untuk mengetahui adanya kerusakan atau tidak layak pakai. d. Memastikan APD yang digunakan aman untuk keselamatan. e. Dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar