Bagian 2 dari Undang-undang Bahwa:vKondisi pekerjaan dan standar kesehatan memadai vPabrik, alat, dan peralatan dijaga dengan benar vPeralatan keselamatan yang dibutuhkan tersedia dan digunakan dengan benar vPekerja terlatih untuk menggunakan peralatan dan pabrik dengan aman
Bagian 7 dari Undang-undang Bahwa:
vMemberikan perhatian sepenuhnya untuk menghindari mencederai diri mereka sendiri atau orang lain sebagai akibat dari aktivitas pekerjaan mereka.
vBekerjsama dengan majikan mereka, membantunya untuk memenuhi persyaratan dari Undang-Undang.
vTidak melanggar atau menyalahgunakan segala sesuatu yang disediakan untuk melindungi Kesehatan dan Keselamatan mereka.
dokumen keselamatan
Bagian 1, seksi 3 dari UU K3 1974 :
“ Perusahaan untuk menyiapkan sebuah pernyataan tertulis tentang kebijaksanaan kesehatan dan keselamatan serta untuk mengingatkan pekerjanya akan hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja“
vSemua bahan yang mengeluarkan uap yang menyebabkan sakit kepala atau iritasi saluran pernafasan.
vSerat buatan yang dapat menyebabkan iritasi kulit atau mata.
vAsam yang menyebabkan kulit terbakar dan iritasi pernafasan.
vBahan pelarut yang menyebabkan iritasi kulit dan saluran pernafasan.
vUap dan Gas yang menyebabkan sesak nafas.
vDebu semen dan kayu yang menyebabkan kesulitan bernafas dan iritasi mata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar