Senin, 14 Mei 2012

menejemen k3

MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kegagalan (risk off ailures) pada setiap proses atau aktifitas pekerjaan, dan  saat    kecelakaan   kerja seberapapun kecilnya,  akan  mengakibatkan  efek kerugian (loss). Secara umum penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah sebagai berikut:
Ø  Kelelahan (fatigue)
Ø  Kondisi kerja dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe working condition)
Ø  Kurangnya penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (pre-cause) adalah kurangnya training
Ø  Karakteristik pekerjaan itu sendiri.
Di dunia industri, penggunaan tenaga kerja mencapai puncaknya dan terkonsentrasi di tempat atau lokasi proyek yang relatif sempit. Ditambah sifat pekerjaan yang mudah menjadi penyebab kecelakaan (elevasi, temperatur, arus listrik, mengangkut benda-benda berat dan lain-lain), sudah sewajarnya bila pengelola proyek atau industri mencantumkan masalah keselamatan kerja pada prioritas pertama. Dengan menyadari pentingnya aspek keselamatan dan kesehatan kerja dalam penyelenggaraan proyek, terutama pada implementasi fisik, maka perusahan/industri/proyek umumnya memiliki organisasi atau bidang dengan tugas khusus menangani maslah keselamatan kerja. Lingkup kerjanya mulai dari menyusun program, membuat prosedur dan mengawasi, serta membuat laporan penerapan di lapangan. Dalam rangka Pengembangan Program Kesehatan Kerja yang efektif dan efisien, diperlukan informasi yang akurat, dan tepat waktu untuk mendukung proses perencanaan serta menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
Penyusunan progrma, membuat prosedur, pencatatan dan mengawasi serta membuat laporan penerapan di lapangan yang berkaitan dengan keselamatan kerja bagi para pekerja kesemuanya merupakan kegiatan dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
  Dalam rangka menghadapi era industrialisasi dan era globalisasi serta pasar bebas (AFTA) kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota termasuk Indonesia. Beberapa komitmen global baik yang berskala bilateral maupun multilateral telah mengikat bangsa Indonesia untuk memenuhi standar. Standart acuan terhadap berbagai hal terhadap industri seperti kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila saat ini industri pengekspor telah dituntut untuk menerapkan Manajemen Kualitas (ISO-9000, QS-9000) serta Manajemen Lingkungan (ISO-14000) maka bukan tidak mungkin tuntutan terhadap penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja juga menjadi tuntutan pasar internasional.
Untuk menjawab tantangan tersebut Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan sebuah peraturan perundangan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomuor : PER.05/MEN/1996.
Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

B. PERMASALAHAN
1. Seperti apakah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu?
2. Apa manfaat Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja?


BAB II
PEMBAHASAN
1. SISTIM MANAGEMEN K3 DI INDONESIA
       Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Karena SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :
  1. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
  2. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
  3. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
  4. Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
  5. Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
           Sebagai mana terdapat pada lampiran I PERMENAKER NO:PER.05/ MEN/1996 sebagai berikut:  
1.   Komitmen dan Kebijakan
Ø  Kepemimpinan dan Komitmen
Ø  Tinjauan Awal K3
Ø  Kebijakan K3
2.   Perencanaan
Ø  Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
Ø  Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya
Ø  Tujuan dan Sasaran
Ø  Indikator Kinerja
Ø  Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung
3.   Penerapan
  1. Jaminan Kemampuan SDM Sarana dan Dana
1)    Integrasi
2)    Tanggungjawab dan Tanggung Gugat
3)    Konsultasi, Motyivasi dan Kesadaran
4)    Pelatihan dan Kompetensi
  1. Jaminan Kemampuan SDM Sarana dan Dana
1)    Komunikasi
2)    Pelaporan
3)    Pendokumentasian
4)    Pengendalian Dokumen
5)    Pencatatan dan Manajemen Informasi
  1. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
1)    Identifikasi Sumber Bahaya
2)    Penilaian Resiko
3)    Tindakan Pengendalian
4)    Perancangan dan Rekayasa
5)    Pengendalian Administratif
6)    Tinjauan Ulang Kontrak
7)    Pembelian
8)    Prosedur Menghadapi keadaan darurat dan Bencana
9)    Prosedur Menghadapi Insiden
10) Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat

4.  Pengukuran dan Evaluasi
a.                    Inspeksi dan Pengujian
b.                    Audit SMK3
c.                    Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
5. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
             Kekurangan yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia dibandingkan negara Eropa atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal. Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta.
         Dengan banyaknya keuntungan dalam penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup representatif  bukankah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan SMK3 sesuai PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar ? Sehingga bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan Efisien dalam menghadapi pasar terbuka.

2.  TUJUAN PEMBENTUKAN K3 DAN PELAKSANAAN P2K3
        Usaha keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum yaitu :
Ø  Perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin keselamatan dan kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
Ø  Perlindungan setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
Ø  Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
Sedangkan secara khusus antara lain :
Ø  Mencegah dan atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
Ø  Mengamankan mesin, instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
Ø  Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan manuasi atau manusia dengan pekerjaan.

3.    DASAR HUKUM
   Sebagai dasar hukum pembentukan, susunan, dan tugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja  (K3)  ialah Undang-undang    No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat (1), (2) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu :
Ø  Keputusan Menteri Tenaga kerja No. KEP-125/MEN/82 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-155/MEN/84.
Ø  Keputusan  Menteri Tenaga Kerja No. KEP-04/MEN/87 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

4.    PEMBENTUKAN 
       a. Syarat Pembentukan
Ø  Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3..
     

 b.  Syarat Keanggotaan
1.    Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri dari atas ketua, sekretaris dan anggota.
2.    Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja  di perusahaan.
3.    Ketua P2K3 ialah Pimpinan Perusahaan atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/centra industri).
4.    Jumlah dan susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
a.    Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
b.    Pengusaha yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai 100 (seratus) orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
c.    Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh), dengan tingkat risiko bahaya sangat berat jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
d.    Kelompok perrusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang 50 (lima puluh) untuk setiap anggota kelompok, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
       c. Struktur Organisasi
1.    Bentuk organisasi dan kepengurusan
Suatu organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung pada besarnya, jenisnya bidang, bentuknya kegiatan dari perusahaan dan sebagainya. Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, seorang atau lebih Sekretaris dan beberapa anggota yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.  
a.    Ketua dijabat oleh salah seorang Pimpinan Perusahaan yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan kebijaksanaan di perusahaan.
b.    Sekretaris dapat dijabat oleh ahli K3/Petugas K3 (Safety Officer) atau calon yang dipersiapkan untuk menjadi Petugas K3.
c.    Para anggota terdiri dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah memahami permasalahan K3. 
       d. Program Kerja Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
1.    Identifikasi masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2.    Pendidikan dan pelatihan.
3.    Sidang-sidang.
4.    Rekomendasi.
5.    Audit.
        e. Peran dan Fungsi Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
1.        Peran pokok Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai badan pertimbangan di tempat kerja ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
2.        Fungsi Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah menghimpun dan mengolah segala data dan atau permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja yang bersangkutan, serta mendorong ditingkatkannya penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

5.   PROMOSI KESEHATAN DI TEMPAT KERJA
            Adalah upaya memberdayakan masyarakat untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan diri serta lingkungannya. (The process of enabling people to increase control over, and to improve their health-Ottawa charter 1986.)
       Memberdayakan adalah upaya untuk membangun daya, yang berarti mengembangkan kemandirian, yang dilakukan dengan menimbulkan kesadaran, kemauan dan kemampuan, serta dengan mengembangkan iklim yang mendukung pengembangan kemandirian tersebut.
      Tujuan Promosi Kesehatan di Tempat Kerja adalah :
Ø Mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja.
Ø Menurunkan angka absensi tenaga kerja.
Ø Menurunkan angka penyakit akibat kerja dan lingkungan kerja.
Ø Menciptakan lingkungan kerja yang sehat, medukung dan aman.
Ø Membantu berkembangnya gaya kerja dan gaya hidup yang sehat.
Ø Memberikan dampak yang positif terhadap lingkungan kerja dan masayarakat.
       Dua konsep yang sangat penting untuk meningkatkan kesehatan pekerja dan lingkungannya adalah pencegahan dan peningkatan kesehatan.Secara mendasar Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja adalah perlu melindungi individu (pekerja), lingkungan didalam dan diluar tempat kerja dari bahan-bahan berbahaya, stress atau lingkungan kerja yang jelek. Gaya kerja yang memperhatikan kesehatan dan menggunakan pelayanan kesehatan yang ada dapat mendukung terlaksananya promosi kesehatan di tempat kerja.
       Keuntungan Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja, secara umum :
 

Bagi Perusahaan

·   Meningkatnyalingkungan tempat kerja yang sehat dan aman serta nyaman
·   Citra Perusahaan Positif
·   Meningkatkan moral staf
·   Menurunnya angka absensi
·   Meningkatnya produktifitas
·   Menurunnya biaya kesehatan atau biaya asuransi.
·   Pencegahan terhadap penyakit.
Bagi Pekerja

·      Lingkungan tempat kerja menjadi lebih sehat
·      Meningkatnya percaya diri
·        Menurunnya stress
·      Meningkatnya semangat   kerja
·      Meningkatnya kemampuan
·        Meningkatnya kesehatan.
·      Lebih sehatnya keluarga dan masyarakat
a.   Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring dan Evaluasi merupakan hal yang sangat penting untuk melihat seberapa baiknya program tersebut terlaksana, untuk mengidentifikasi kesuksesan dan masalah-masalah yang ditemui dan umpan balik (feedback) untuk perbaikan.

b.  Revisi dan perbaikan program.
          Setelah mendapatkan hasil dari evaluasi tentunya ada kekurangan dan masukan yang perlu untuk pertimbangan dalam melakukan perbaikan program, sekaligus merevisi hal yang sudah ada.

6.   SISTIM MANAJEMEN KESELAMATAN TRANSPORTASI  DARAT
    Sektor Transportasi Darat  memiliki peranan yangb sangat penting dalam masyarakat karena turut  menggerakkan roda perekonomian dan mobilitas masyarakat. Melalui jasa transportasi,  diselenggfarakan kegiatan angkiutan barang, penumpang dan jassa lainnya dari suatu daerah kedaerah lainnya.
       Untuk itu, dikembangkan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Transportasi Darat  (SMK3  Transportasi) yang memberikan persyaratan untuk sistim manajemen K3 untuk membantu perusahaan dalam mengendalikan bahaya kecelakaan dan meningkatkan kinerja K3 sekaligus produktivitas perusahaan. Sistim Manajemen K3  Transportasi ini berlaku bagi perusahaan jasa  angkutan darat untuk :
Ø   Membangun sistim Manajamen K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas atau kejadian lainnyan yang tidak diinginkan.
Ø   Menerapkan , memelihara dan meningkatkan SMK3 secara terus menerus.
Ø   Memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi norma keselamatan yang ditentukan.

a.  Elemen Sistim Manajemen K3 Transportasi
Sistim Manajemen Keselamatan Transportasi merupakan sistim manajemen berkelanjutan yang terdiri atas elemen sebagai berikut :
Persyaratan Umum
Ø  Perusahaan harus menetapkan dan memelihara  Sistim Manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistim manajemen perusahaan sebagaImana disyaratkan dalam elemen 5 ini
           

            Kebijakan K3
Ø  Perusahaan harus menetapkan dan memelihara kebijakan K3 yang menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keselamatan dalam operasi angkutan.
Perencanaan K3
1.  Pemeriksaan Dan Tindakan Koreksi
Ø  Pemantauan dan Pengukuran Kinerja
Ø  Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur mengenai pemantauan dan pengukuran Kinerja K3 perusahaan yang mencakup :
Ø  Inspeksi dan Pengujian
Ø  Perusahaan harus menetapkan prosedur mengenai inspeksi dan pengujian yang menfcakup :
2.  Tinjauan Manajemen
Perusahaan harus melakukan tinjau ulang oleh manajemen secara berkala untuk menilai dan mengetahui pelaksanaan SMK3 dalam perusahaan serta permasalahan yang dihadapi untuk peningkatan berkelanjutan

b.  Process Safety Management
1.  Proses Safety Management.
Terdapat tiga kriteria pokok Proses Safety Management dengan 13 elemen-elemen.
a.  Kriteria Teknologi dan Proses, meliputi elemen-elemen :
Ø  informasi keselamatan proses
Ø  analisa bahaya proses
Ø  keterpaduan mekanik
Ø  penelaahan KK awal operasi

b.    Kriteria Keselamatan Kerja, meliputi elemen-elemen :
Ø  penanganan keselamatan kerja kontraktor
Ø  cara kerja aman
Ø  prosedur operasi
Ø  pelatihan karyawan
Ø  partisipasi karyawan
c.    Kriteria Manajemen, meliputi elemen-elemen :
Ø  manajemen perubahan
Ø  rencana tanggap darurat
Ø  audit manajemen keselamatan proses dan penyelidikan kecelakaan
d.    Kriteria Teknologi dan Proses.                    
  • Informasi Keselamatan Proses.              
  • Analisa Bahaya Proses.
  • Manajemen
  • Review Keselamatan Pra Start-Up.
Kriteria Manajeman          
  •  Manajemen Perubahan
  •  Penyelidikan Kejadian
  • Penanggulangan Darurat
  • Keterpaduan Mekanis
  • Audit
e.    Kriteria Keselamatan Kerja.
  • Keselamatan Kerja Kontraktor.
  • Cara & Ijin Kerja Aman.
  • Prosedur Operasi.
  • Pelatihan/Training.
  • Partisipasi Karyawan.

c.  Reliability Centred Maintenance
1.    Basic Principles :
Tujuh prinsip dasar tentang RCM :
a)Fungsi dan standard unjuk kerja (Functions and performance standards).
b)Cara kegagalan memenuhi fungsi (Functional failures).
c)    Penyebab kegagalan fungsional (Failure modes).
d)Kejadian-kejadian pada setiap kegagalan (Failure effects).
e)Akibat terjadinya kegagalan (Failure consequences).
f)  Pencegahan kegagalan (Preventive tasks).
g)Tindakan alternatif didalam mencegah kegagalan (Default tasks).
2.  Persiapan RCM.
a.    Langkah awal penerapan RCM meliputi :
Ø  Plant register.
Ø  Maintenance priority list.
Ø  Technical history data.
Ø  Decision support tools development.
Ø  Inherrent Reliability vs. Desired performance.
Ø  Hidden functions, Failure pattern survey
Ø   Preventive task selection and DefinePotential-Failure interval.


















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.           KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan ;
1.    Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan.
2.    Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai manfaat langsung maupun tidak langsung.
3.    Promosi K3 adalah salah satu cara untuk meningkatkan K3

B.   S A R A N
1.    Untuk meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja diperlukan adanya manajemen K3.
2.    Belum maximalnya pelaksanaan Managemen K3 disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan informasi tentatang manajemen K3, untuk itu kepada Menteri terkait dan Dunia Industri agar diadakan sosialisasi secaras terus menerus.
3.    Perlu peningkatan Promosi Keselamatan Kerja pada setiap Dunia Kerja agar semua orang mementingkan Keselamtan kerja itu sendiri.
4.    Sekolah secara khusus SMK yang dipersiapkan untuk tenaga kerja menengah kebawah hendaknya dibekali dengan Manajemen K3.

1 komentar:

  1. Titanium Watch Band - TITIAN ARTS
    TITIAN ARTS. The band features ford focus titanium the original design and all-round band design. The metal band titanium dioxide skincare is now one of babyliss pro nano titanium straightener the titanium scrap price highest titanium guitar chords selling bands in the world

    BalasHapus